Kamis, 11 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Rekam Jejak Nadiem Makarim: Pernah jadi Menteri Termuda, Dipanggil Mas oleh Jokowi, dan Hapus UN

Nadiem Makarim memiliki rekam jejak yang cukup panjang sebelum akhirnya terjerat kasus korupsi. Ia pernah jadi menteri termuda era Jokowi dan hapus UN

Penulis: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem Makarim memiliki rekam jejak yang cukup panjang sebelum akhirnya terjerat kasus korupsi. Ia pernah jadi menteri termuda era Jokowi dan hapus UN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.

Penetapan Nadiem Makarim menjadi tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada pada Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, pemilik nama Nadiem Anwar Makarim itu telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekam Jejak Nadiem Makarim

Sebelum akhirnya jadi tersangka, Nadiem Makarim memiliki rekam jejak yang cukup mentereng. 

Ia adalah pendiri Go-Jek, perusahaan teknologi Indonesia yang menyediakan layanan transportasi dan jasa lainnya melalui aplikasi ponsel pada tahun 2009.

Lulusan Harvard Business School itu lantas mendapat tawaran dari Joko Widodo (Jokowi) untuk masuk ke kabinet pada periode keduanya menjabat sebagai Presiden RI.

Nadiem pun menerima tawaran itu dan memutuskan mundur dari jabatan sebagai Chief Executive Officer (CEO) alias pimpinan Go-Jek.

Ketika dipanggil ke Istana untuk bertemu Jokowi pada Senin (21/10/2019), Nadiem mengaku siap membawa banyak inovasi di kabinet. 

Di Kabinet Indonesia Maju, Nadiem pernah menjadi menteri termuda. Saat ditunjuk sebagai pembantu presiden, usianya baru menginjak 35 tahun.

Oleh karena itu, saat diperkenalkan sebagai Mendikbudristek, Jokowi memanggil Nadiem dengan sapaan 'Mas.'

Baca juga: Hotman Paris soal Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka: Dia Tak Terbukti Terima Uang Suap

"Saya manggilnya 'Mas' aja karena masih muda, Mas Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Jokowi saat mengumumkan susunan menteri Istana Negara, Rabu (23/10/2025).

Di bawah Nadiem, lanjut Jokowi, akan ada terobosan yang signifikan dalam pengembangan SDM. Nadiem juga diminta untuk menyiapkan SDM yang siap kerja dan berusaha.

Tugas Nadiem lainnya adalah melakukan link and match antara SDM dan pihak industri (lapangan kerja).

"Kita akan membuat terobosan-terobosan yang signifikan dan pengembangan SDM-SDM, yang menyiapkan SDM-SDM yang siap kerja, siap berusaha, yang me-link and match-kan antara SDM dan industri, nanti ada di wilayah Mas Nadiem," tambah Jokowi.

Namun, rekor menteri termuda ini akhirnya dikalahkan oleh Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo. Ia dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga ketika berusia 33 tahun.

Kebijakan Kontroversial

Sementara itu, selama menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem Makarim beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang beberapa di antaranya kontroversial.

Salah satunya adalah penghapusan Ujian Nasional (UN).

Nadiem menilai, UN terlalu fokus pada kemampuan menghafal dan membebani siswa, orang tua, serta guru. UN juga dinilai tidak menyentuh kemampuan pengembangan kognitif dan karakter siswa.

Sebagai gantinya, ia telah menyiapkan asesmen kompetensi dan survei karakter atau yang kini disebut Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

ANBK ditujukan untuk siswa kelas 5 SD, kelas 8 SMP, dan kelas 11 SMA/SMK. Menurut Nadiem, kedua penilaian itu merupakan penyederhanaan dari UN. 

Dalam pernyataannya kala itu, Nadiem menegaskan, UN tidak dihapus melainkan diganti sistemnya. Yang tadinya dalam format per mata pelajaran mengikuti kelengkapan silabus, kini diganti dengan asesmen kompetensi minimum.

"Hampir mirip-mirip seperti PISA, yaitu literasi, numerasi, plus ada satu survei karakter," kata Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Kebijakan penghapusan UN ini pun dilakukan pada tahun 2021. Sebab saat itu terjadi pandemi Covid-19. 

Nadiem lantas mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken pada 1 Februari 2021

"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," demikian dikutip dari SE tersebut. 

Peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. 

Adapun ujian yang dimaksud dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi sebelumnya, serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Dan hingga masa berakhirnya jabatan Nadiem, peniadaan UN masih berlangsung.

Kebijakan kontroversial Nadiem lainnya adalah mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam Permendikbud itu disebutkan, Nadiem mengubah status Pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang tidak lagi wajib bagi siswa di satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Meski demikian, sekolah tetap berkewajiban menyediakan kegiatan Pramuka sebagai pilihan kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diikuti siswa sesuai minat, bakat, dan potensi.

Artinya, sekolah tetap wajib menyediakan pramuka, tapi siswa tak wajib ikut. Aturan ini kemudian mendapat banyak kritik karena kegiatan pramuka dinilai dibutuhkan sebagai bekal generasi muda.

Kebijakan Nadiem yang hingga kini masih diterapkan adalah Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini menggantikan Kurikulum 2013 (K-13) dan sudah mulai digunakan mulai tahun ajaran 2022/2023 di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.

Dilansir dari laman kurikulum.kemdikbud.go.id, Kurikulum Merdeka dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi murid. 

Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka terdapat Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Namun, banyak orang tua yang mengeluhkan karena proyek yang dilakukan dalam P5 dianggap membebani.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan