Selasa, 9 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Hari Ini Deadline Tuntutan 17+8, Massa Mahasiswa dari UNPAD Geruduk Gedung DPR RI

Massa mahasiswa dari Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung menagih tuntutan 17+8 yang sudah deadline pada hari ini.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
AKSI DI DEPAN DPR RI - Massa Mahasiswa dari Universitas Padjajaran (UNPAD) gelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025). Mereka menuntut agar DPR RI segera kabulkan tuntutan 17+8. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa mahasiswa dari Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025) siang.

Dalam aksi siang hari ini, mereka menagih tuntutan 17+8 yang sudah deadline pada hari ini.

Baca juga: Jadwal Demo Jakarta 5 September 2025: Lokasi Aksi dan 17+8 Tuntutan Rakyat, Deadline Hari Ini

17+8 Tuntutan Rakyat adalah gerakan sosial yang muncul sebagai respons terhadap berbagai isu yang dianggap meresahkan masyarakat Indonesia, seperti kenaikan gaji DPR, kekerasan aparat, dan ketidakadilan ekonomi.

Gerakan ini ramai diperbincangkan di media sosial dan didorong oleh sejumlah aktivis, mahasiswa, serta influencer seperti Jerome Polin, Andovi da Lopez, Fathia Izzati, dan lainnya.

Laporan langsung wartawan Tribunnews di depan Gedung DPR RI, massa mahasiswa yang datang dengan menggunakan atribut mahasiswa UNPAD itu tiba di lokasi sekitar pukul 13.45 WIB.

Mereka seraya menyanyikan yel-yel dan mars penyambutan massa mahasiswa apabila menggelar aksi.

 

AKSI DI DEPAN DPR RI - Massa Mahasiswa dari Universitas Padjajaran (UNPAD) gelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025). Mereka menuntut agar DPR RI segera kabulkan tuntutan 17+8.
AKSI DI DEPAN DPR RI - Massa Mahasiswa dari Universitas Padjajaran (UNPAD) gelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025). Mereka menuntut agar DPR RI segera kabulkan tuntutan 17+8. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

 

"Hidup mahasiswa, hidup mahasiswa," teriak para massa mahasiswa saat hadir di gedung DPR RI.

Setelah itu, mereka langsung menyuarakan orasinya dengan menggunakan pengeras suara atau toa.

Mereka meminta '17+8' tuntutan rakyat segera dipenuhi dalam waktu sepekan hingga 5 September. 

Sedangkan, 8 tuntutan sisanya, harus diselesaikan dalam setahun setelahnya.

Adapun tuntutan "17+8" tersebut yakni: 

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran

2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus

3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR

4. Publikasikan transparansi anggaran

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah

6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat

8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo

11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif

12. TNI segera kembali ke barak

13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal

14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

15. Pastikan upah layak untuk buruh

16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing

8 tuntutan tambahan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026:

1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.

2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil

4. Sahkan RUU Perampasan Aset

5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis

6. TNI kembali ke barak

7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain

8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan