Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
6 Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan 17+8: Tunjangan Dipangkas, Anggota Nonaktif Tak Akan Digaji
DPR RI mengumumkan jawaban atas "17+8 Tuntutan Rakyat", Jumat (5/9/2025) malam. Seperti apa poin-poinnya?
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Pimpinan DPR RI mengumumkan jawaban atas "17+8 Tuntutan Rakyat" yang tenggat waktu atau deadline-nya berakhir pada Jumat (5/9/2025) hari ini.
Lewat siaran langsung yang ditayangkan di kanal YouTube DPR RI, tiga pimpinan rakyat mengumumkan keputusan mereka.
Tanpa kehadiran Ketua DPR RI, Puan Maharani, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad menyampaikan enam keputusan atas jawaban "17+8 Tuntutan Rakyat".
Keputusan itu diambil lewat rapat konsultasi yang digelar pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi.
"Hari ini kami akan menyampaikan keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis, 4 September 2025," kata Sufmi Dasco Ahmad, Jumat, dikutip Tribunnews.com.
Salah satu poin keputusan yang disampaikan Dasco adalah dihapusnya tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Baca juga: Dari Sopir jadi Anggota DPR, Ahmad Sahroni Crazy Rich Tanjung Priok Kini Dicari, Hartanya Rp328 M
Tak hanya itu, sejak 1 September 2025, DPR RI melakukan moratorium atau pemberhentian kegiatan sementara untuk kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
Selengkapnya, inilah enam keputusan DPR RI sebagai jawaban atas "17+8 Tuntutan Rakyat":
1. DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan: a. daya listrik; b. jasa telepon; kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan anggota DPR RI yang dimaksud.
6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Keputusan itu ditandatangani oleh keempat pimpinan DPR RI, yaitu Puan, Dasco, Saan, dan Cucun.
"Ditandantangi oleh Pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal," pungkas Dasco.
Reaksi soal Keputusan DPR RI
Andhyta F Utami alias Afu, salah satu influencer penggagas "17+8 Tuntutan Rakyat", menanggapi soal keputusan DPR RI yang diumumkan pada Jumat malam.
Lewat akun Instagram story-nya, @afutami, Afu memberi tanda, DPR RI telah memenuhi poin 6-8 dalam "17+8 Tuntutan Rakyat".
Ia pun mendesak agar dilakukan reformasi DPR lewat RUU Pemilu.
"Tuntutan 6-8 (ceklis). Next: Reformasi DPR besar-besaran termasuk lewat RUU Pemilu," tulisnya, dikutip Tribunnews.com.
Sementara itu, aktivis sekaligus pegiat media sosial, Ferry Irwandi, menilai keputusan yang disampaikan DPR RI belum menjawab semua "17+8 Tuntutan Rakyat".
Baca juga: Sosok Agus Setiawan, Ketua BEM UI Dianggap Khianat usai Bertemu Pimpinan DPR, BEM se-UI Mengecam
Ia mempertanyakan bagaimana tuntutan soal tim investigasi independen atas kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, usai dilindas kendaraan rantis Brimob, Kamis (28/8/2025).
Ferry juga meminta penjelasan soal nasib demonstran yang hingga saat ini masih ditahan.
Ia juga menyinggung soal penarikan TNI dari pengamanan sipil dan reformasi Polri.
"Masih banyak yang belum terjawab, soal tim investigasi independen, nasib teman-teman yang masih ditahan, penarikan TNI dari pengamanan sipil, reform institusi Polri, dan beberapa poin lain," tulis Ferry lewat akun Instagram @irwandiferry, Jumat.
Meski demikian, ia meminta publik untuk menunggu bagaimana tanggapan institusi terkait atas "17+8 Tuntutan Rakyat" yang belum dipenuhi.
Ia mengingatkan agar publik terus memantau dan mengawal keberlanjutan tuntutan rakyat.
"Kita tunggu tanggapan lanjutan dari semua institusi terkait. mari kita pantau dan kawal bersama," imbuhnya.
Afu dan Ferry ikut bersama influencer lainnya saat menyerahkan "17+8 Tuntutan Rakyat" kepada DPR RI, Kamis (4/9/2025), yang diwakili Wakil Ketua VI DPR RI, Andre Rosiade dari Gerindra, dan anggota Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka.
Mereka bersama Jerome Poline hingga Andovi da Lopez, juga ikut merangkum "17+8 Tuntutan Rakyat" yang kemudian ramai dibagikan secara luas di media sosial.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Sumber: TribunSolo.com
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Deadline PR untuk DPR 17+8 Tuntutan Rakyat Hari Ini: Bagaimana Reaksi dan Apa Agenda Wakil Rakyat? |
---|
5 Hoaks yang Menjadi Sorotan TNI Terkait Demonstrasi Berujung Kericuhan di Sejumlah Wilayah |
---|
Puan Minta Maaf Atas Perilaku dan Ucapan Wakil Rakyat yang Tak Berkenan |
---|
KontraS Catat 7 Orang Termasuk Dosen UPI Hilang Pasca Demo, Ada yang Sempat Ditahan Polisi |
---|
Sosok Agus Setiawan, Ketua BEM UI Dianggap Khianat usai Bertemu Pimpinan DPR, BEM se-UI Mengecam |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.