Gibran Digugat ke Pengadilan
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakpus
Subhan menjelaskan gugatan Wapres Gibran immateriil sebesar Rp125,01 triliun. Nantinya jika dikabulkan uang tersebut akan dikembalikan ke negara.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan perdata Rp125 triliun yang diajukan penggugat Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (8/9/2025).
Penggugat Subhan Palal sudah ada di lokasi sekira 10.00 WIB. Ia tampak menggunakan sarung, jas, kaca mata dan peci di kepalanya.
Sementara itu tergugat atau yang mewakili Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlihat belum ada di lokasi.
Baca juga: Subhan Palal Menggugat Ijazah SMA Fufufafa Rp 125 Trilyun, Like Father like Son?
Nantinya sidang akan digelar di ruang Soebekti 2.
Kepada awak media Subhan Palal menjelaskan gugatan Wapres Gibran immateriil sebesar Rp125,01 triliun. Nantinya jika dikabulkan uang tersebut akan dikembalikan ke negara.
"Saya berharap kerugian ke negara itu dibagi kepada semua warga negara. Kalau dihitung-hitung per orang hanya kebagian Rp5 ribu," kata Subhan kepada awak media.
Sementara itu dalam petitum permohonannya, Subhan juga meminta menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
"Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," jelasnya.
Adapun yang ia persoalkan, yakni Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden, karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Rekam Jejak Subhan Palal
Lalu, siapakah sosok Subhan Palal? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat.
Baca juga: Siapa Subhan Palal? Warga yang Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Berprofesi sebagai Advokat
Ia juga memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam sebuah situs blog, Subhan menulis, firma hukumnya akan melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly dengan tetap mengutamakan profesinalisme bidang jasa hukum.
Selain itu, firma hukum Subhan Palal & Rekan didukung oleh sekumpulan orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.