Gibran Digugat ke Pengadilan
Subhan Palal Bawa Tongkat Hadiri Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran
Subhan Palal menggunakan kemeja berwarna putih dan jas berwarna hitam.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subhan Palal, penggugat perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025).
Subhan menggugat Gibran Rp 125 triliun.
Ditemui di ruang persidangan Soebekti 2 sekitar pukul 10.00 WIB, Subhan Palal terlihat menggunakan peci dan kaca mata.
Subhan Palal menggunakan kemeja berwarna putih dan jas berwarna hitam.
Subhan yang berprofesi sebagai advokat ini juga memakai sarung berwarna unggu kehitaman.
Selain membawa dokumen gugatannya terhadap Wapres Gibran, dia juga terlihat membawa tongkat untuk membantunya berjalan.

Gugatan Subhan Palal
Selain menggugat Wapres Gibran, Subhan juga menggugat secara perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Baca juga: Sosok Subhan, Gugat Wapres Gibran Rp 125,01 Triliun ke Pengadilan
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.