Gibran Digugat ke Pengadilan
Sosok Subhan, Gugat Wapres Gibran Rp 125,01 Triliun ke Pengadilan
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Siapa Subhan Palal?
Subhan Palal biasa disapa Subhan merupakan seorang advokat (pengacara) di Jakarta.
Dia memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan.
Dikutip dari websitenya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.
Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.
Selain itu tak banyak informasi pribadi mengenai Subhan Palal.

Klaim Pernah Juga Gugat Gibran di PTUN
Subhan Palal juga mengaku pernah menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Tapi saat itu, gugatan Subhan tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden RI kala itu.
Gibran Digugat ke Pengadilan
Ditanya Kenal Perwakilan Ojol yang Temui Gibran di Istana, Ini Jawaban Ketua Asosiasi Driver Online |
---|
Pengakuan Driver Ojol yang Bertemu Wapres Gibran: Saya Ini Asli Ojol |
---|
Sosok Ojol 'Berwajah Cerah' Temui Gibran di Istana, Ngaku Jaga Penampilan hingga Efek Lampu |
---|
Grab Indonesia Buka Suara Usai Warganet Duga Diskusi Ojol dengan Wapres di Istana Cuma Settingan |
---|
Setelah Temui Gibran, Arief Ojol Pamerkan Sepatu Nike Air Jordan Miliknya: Ori, Harga Rp200 Ribu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.