Sabtu, 13 September 2025

Demo di Jakarta

Respons Sjafrie Sjamsoeddin soal TNI Bidik Dugaan Pidana Ferry Irwandi

Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal kedatangan Brigjen Juinta Omboh ke Polda Metro Jaya.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
UNJUK RASA DPR - Figur publik, Ferry Irwandi saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025) sore. Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin, menyerahkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin, menyerahkan wewenang kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Brigjen Juinta datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI untuk berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Ferry Irwandi adalah sosok yang dikenal sebagai CEO Malaka Project dan YouTuber yang vokal membahas berbagai macam isu.

Belakang Ferry Irwandi juga kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat yang muncul dalam serangkaian aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Menurut Sjafrie, hal itu merupakan ranah operasional TNI sehingga kewenangan sepenuhnya ada di tangan Panglima TNI.

“Ya itu operasional, silakan ke Panglima TNI yang menangani operasional. Kalau yang berhubungan dengan kebijakan nasional, boleh tanya sama saya," ucap Sjafrie di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Sjafrie menyebut, dirinya mengetahui peristiwa itu dari pemberitaan media. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan teknis sepenuhnya didelegasikan lewat jalur komando di TNI.

“Saya nonton di televisi, tapi saya serahkan kewenangan itu kepada Panglima TNI. Kita mempunyai strata-strata pendelegasian berwenang," tuturnya.

Sebelumnya, Brigjen Juinta menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Senin sore.

"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Brigjen Juanta menuturkan dari hasil patri Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Baca juga: Ferry Irwandi Terancam Dipolisikan oleh TNI, Setara Institute Singgung Gejala Militerisasi

"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ucapnya.

Ia menambahkan, atas dugaan tindak pidana tersebut TNI akan melakukan langkah-langkah hukum.

Sementara itu, Ferry Irwandi hanya memberikan jawaban atas temuan TNI tersebut.

"Saya belum tahu apa-apa," ujar Ferry Irwandi, Senin.

Ia enggan berbicara lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan dilakukan.

"Ya bagaimana saya belum tahu apa-apa," tuturnya.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus tak menampik bahwa Brigjen Juinta menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

"Beliau kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi) terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap AKBP Alvian di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurutnya, dari hasil konsultasi itu pihak TNI menemukan adanya dugaan pencemaran nama baik. 

Adapun korban dugaan pencemaran nama baik itu ialah institusi TNI.

"Iya institusi itu dulu ya," imbuhnya.

Setara Institute Singgung Gejala Militerisasi

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk menghormati kebebasan berekspresi, berpendapat, dan beropini warga negara.

Oleh karena itu, kepolisian diminta untuk tidak memproses laporan dugaan tindak pidana dari Satuan Siber TNI terhadap Ferry Irwandi.

"Kami mendesak Kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi, dan aktivis lainnya, atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga merupakan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam keterangannya, Selasa.

SETARA Institute adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berbasis di Indonesia, didirikan pada 14 Oktober 2005, dengan fokus utama pada penelitian, advokasi, dan pemantauan isu-isu demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan beragama.

Hendardi mengatakan, keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber.

Militerisasi adalah proses di mana nilai-nilai, struktur, atau peran militer mulai meresap ke dalam berbagai aspek kehidupan sipil—baik dalam pemerintahan, pendidikan, budaya, maupun kebijakan publik.

"Bahkan dari pelaporan yang dilakukan, mengesankan ada upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum," jelasnya.

Menurutnya, Satuan Siber TNI seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber.

"Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil, hingga memengaruhi proses penegakan hukum. Tindakan tersebut justru akan semakin memberikan chilling effect (efek jeri) pada kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagai instrumen kunci dari demokrasi yang harus dilindungi," tuturnya.

Hendardi juga mengatakan, dalam situasi belum adanya kejelasan dan akuntabilitas berkaitan dengan insiden kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan, yang terjadi beberapa waktu lalu, maka sudah semestinya kepolisian memfokuskan diri untuk mendalami hal itu. Termasuk potensi adanya keterlibatan oknum tertentu yang terencana. 

"Adanya informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring, seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan," katanya.

"Siapapun yang kemudian berupaya untuk membantu penegak hukum membuka fakta dan data-data yang berserak tersebut seharusnya dilindungi oleh hukum," sambung Hendardi.

Ia menilai, adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi dan beberapa aktivis lainnya justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil.

"Panglima TNI seharusnya mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi secara internal terkait dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, di antaranya Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza/Reynas)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan