Selasa, 28 Oktober 2025

Demo di Jakarta

TNI Bidik Ferry Irwandi, TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tidak Bisa Diproses Pidana

TB Hasanuddin menegaskan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
PENCEMARAN NAMA BAIK - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana. TB Hasanuddin saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana. 

Hal ini disampaikannya menanggapi langkah Mabes TNI yang dikabarkan berkonsultasi dengan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik institusi oleh seorang influencer, Ferry Irwandi.

Baca juga: Ferry Irwandi Dibidik Satsiber TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tak Proses Laporan

Beberapa waktu terakhir Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.

Kasus ini mencuat setelah Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menemukan dugaan tindak pidana melalui hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

TB Hasanuddin menilai perlu adanya pelurusan informasi agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas.

 

 

"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujar TB Hasanuddin, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Selain itu, Hasanuddin menyoroti aspek pertahanan siber. 

Dia mengingatkan berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

Baca juga: Bela Ferry Irwandi yang Diduga Lakukan Tindak Pidana, Usman Hamid Singgung Ekspresi Pendapat

"Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ucapnya.

Hasanuddin juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penegakan hukum, serta meminta agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.

Pihaknya datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI.

Kepada wartawan, Brigjen Juinta menyebut maksud kedatangannya untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya

"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Brigjen Juinta menuturkan dari hasil patroli Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," imbuhnya.

Brigjen Juinta menambahkan atas dugaan tindak pidana tersebut TNI akan melakukan langkah-langkah hukum.

Dugaan Pidana

Polemik yang menyeret Ferry Irwandi berawal dari pernyataan Brigjen Juinta soal adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan olehnya.

Setelah itu, Brigjen Juinta pun menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi terkait temuan pihaknya tersebut.

Namun, pada momen tersebut, dirinya tidak menjelaskan dugaan tindak pidana seperti apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Brigjen Juinta hanya mengatakan adanya fakta-fakta yang ditemukan oleh pihaknya atas dugaan tindak pidana Ferry Irwandi.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temuak beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," ujar Juinta.

Dia beralasan enggan untuk menjelaskan dugaan tindak pidana yang dimaksud karena merupakan materi penyidikan.

Brigjen Juinta juga menyebut sudah menghubungi Ferry Irwandi untuk diminta klarifikasi. Namun, dirinya mengeklaim nomor kontak yang bersangkutan tidak aktif.

"Saya coba konsultasi karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja," jelasnya.

Respons Ferry Irwandi

Menanggapi temuan TNI itu, Ferry Irwandi pun telah meresponsnya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @irwandiferry.

Dalam unggahannya itu, Ferry menegaskan tidak akan kabur dan membantah telah dihubungi oleh pihak TNI.

Ferry juga menegaskan tidak pernah mengganti nomor telepon miliknya.

"Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih," tulis Ferry di hari yang sama saat Brigjen Juinta menyambangi Polda Metro Jaya.

Ferry pun mengaku siap untuk menghadapi tuduhan yang disampaikan pihak TNI tersebut.

Dia menegaskan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.

"Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," ujarnya.

Bukan Brigjen Juinta, justru Polda Metro Jaya yang buka suara terkait pelaporan terhadap Ferry Irwandi

Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan maksud Brigjen Juinta adalah melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik TNI.

"Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya pada Selasa (9/9/2025).

Fian menuturkan Brigjen Juinta berkonsultasi ke pihaknya terkait pelaporan terhadap Ferry Irwandi.

Namun, dia menyebut pihaknya mengingatkan bahwa institusi negara tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik seperti yang tertuang dalam putusan MK Nomor 105/PUU/XXII/2024.

"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved