Selasa, 28 Oktober 2025

KPK Pelajari Putusan DKPP soal Jet Pribadi KPU, Bakal Jadi Pengayaan Penanganan Laporan

KPK akan mempelajari DKPP terkait pelanggaran etik penggunaan jet pribadi oleh pimpinan KPK RI.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat melakukan doorstop dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). Ia mengungkap akan mempelajari DKPP terkait pelanggaran etik penggunaan jet pribadi oleh pimpinan KPK RI. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mempelajari putusan DKPP soal jet pribadi KPU untuk menangani laporan dugaan korupsi.
  • DKPP sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pimpinan KPU karena jet sewaan Rp90 miliar digunakan tidak sesuai tujuan
  • Penggunaan jet pribadi ini bermula dari laporan koalisi masyarakat sipil laporkan pengadaan dan penggunaan jet yang melanggar aturan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik penggunaan jet pribadi (private jet) oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Fakta-fakta yang terungkap dalam putusan tersebut akan menjadi bahan pengayaan bagi KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dalam kasus yang sama.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10/2025).

"Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut," ucap Budi.

Baca juga: DPR Diminta Evaluasi KPU RI Buntut Penyewaan Pesawat Jet Pribadi

Laporan terkait dugaan korupsi penggunaan jet pribadi KPU ini sebelumnya telah dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil ke KPK pada Mei 2025.

Budi menjelaskan, karena tahapan laporan tersebut masih di tingkat pengaduan masyarakat, KPK belum bisa menyampaikan materi atau perkembangan penanganannya secara detail kepada publik. 

Ia menegaskan bahwa KPK pasti akan memberikan informasi perkembangan penanganan laporan tersebut, namun hanya kepada pihak pelapor.

"Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia," ujarnya.

Langkah ini, kata Budi, bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor sekaligus materi pelaporan yang sedang ditelaah.

Sanksi peringatan keras 

Sebelumnya, DKPP dalam putusannya pada Selasa (21/10/2025) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, empat anggota KPU (Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz), dan Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno.

Dalam putusan tersebut, terungkap fakta bahwa pagu anggaran untuk sewa dukungan kendaraan monitoring logistik Pemilu 2024 mencapai Rp 90 miliar. 

Majelis DKPP menilai para pimpinan KPU telah menyalahgunakan fasilitas tersebut.

DKPP menemukan bahwa pengadaan jet pribadi itu dirancang untuk memantau distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Namun, fakta persidangan menunjukkan penggunaan jet mewah jenis Embraer Legacy 650 itu tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Sanksi Peringatan Keras pada 5 Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Dinilai Terlalu Ringan

"Pada faktanya berdasarkan bukti rute private jet dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," tutur anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved