Selasa, 16 September 2025

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Komitmen Tingkatkan Keselamatan di Jalan

Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

|
Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kesepakatan ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat kolaborasi kedua lembaga, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, percepatan penyaluran santunan korban kecelakaan, hingga program-program keselamatan transportasi.

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugrohodengan disaksikan jajaran pejabat tinggi, termasuk Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono, serta Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Rudi Irawan.

Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya diteken pada 11 Agustus 2025, mengenai peningkatan kepatuhan masyarakat dan keselamatan di bidang transportasi.

Kerja sama terbaru ini memperluas ruang lingkup kolaborasi Jasa Raharja dan Polri ke tiga pilar penting yakni:

1. Integrasi Data dan Informasi: Untuk memastikan validitas, kecepatan dan akurasi dalam pelayanan santunan maupun analisa kecelakaan.

2. Percepatan Santunan: Agar korban kecelakaan dan keluarganya memperoleh hak dengan cepat, tepat dan transparan.

3. Keselamatan Lalu Lintas: Melalui program kolaboratif, edukasi masyarakat, serta rekayasa lalu lintas berbasis data.

Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menegaskan bahwa sinergi ini bukan sekadar administrasi, melainkan wujud nyata komitmen menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. PKS ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu(10/9/2025).

Dewi juga menambahkan bahwa dengan sistem yang lebih solid, jaminan biaya rumah sakit kini bisa dipastikan tidak lebih dari 2 x 24 jam, sementara santunan meninggal dunia dapat diberikan dalam waktu kurang dari dua hari.

Selain pelayanan santunan, Jasa Raharja bersama Polri terus aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan.

Berbagai program dijalankan, seperti Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga kampanye tertib berlalu lintas dengan pendekatan socio engineering dan model pentahelix.

Tak hanya itu, sinergi ini juga mendukung kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat implementasi UU Nomor 33/1964 dan UU Nomor 34/1964.

Melalui kerja sama ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri menegaskan komitmennya menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan