Senin, 13 Oktober 2025

Mushola Ambruk di Sidoarjo

Pimpinan Komisi V DPR Soroti Ponpes yang Dibangun Tanpa Aspek Keselamatan: Negara Harus Hadir

Legislator PKB itu mengatakan harus ada yang memastikan aspek standar kelayakan dan keselamatan pada ponpes yang sudah berdiri. 

Penulis: Reza Deni
Dok BNPB
PONPES AMBRUK - Alat berat dioperasikan pada proses evakuasi ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, 29 September 2025. Komisi V DPR RI menyoroti sejumlah pondok pesantren (ponpes) di Indonesia yang dibangun ala kadarnya hingga mengabaikan aspek keselamatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI menyoroti sejumlah pondok pesantren (ponpes) di Indonesia yang dibangun ala kadarnya hingga mengabaikan aspek keselamatan.

Hal tersebut dia katakan usai tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan lebih dari 60 santri.

Baca juga: Istana Respons Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN

Menurutnya, hal inilah yang membuat negara harus hadir.

"Mereka mengandalkan kemampuan finansial pengasuh dan donasi masyarakat. Akibatnya, pembangunan dilakukan seadanya, terkadang mengabaikan aspek keselamatan. Di sinilah negara harus hadir," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Soal Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, Menkeu Purbaya Akui Belum Dapat Proposalnya

Legislator PKB itu mengatakan harus ada yang memastikan aspek standar kelayakan dan keselamatan pada ponpes yang sudah berdiri. 

"Negara harus hadir memastikan keamanan dan kenyamanan para santri yang tinggal dalam jangka waktu lama di lingkungan pesantren," ujarnya.

Selain itu, Huda menegaskan, proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Jawa Timur terkait dugaan kelalaian dalam peristiwa tersebut harus tetap dihormati. 

"Ini musibah besar. Yang paling sedih tentu pengasuh dan keluarga besar pesantren. Karena itu, bantuan untuk membangun kembali Ponpes Al-Khoziny harus dipisahkan dari proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan akan menindak tegas pondok pesantren (ponpes) yang tidak memiliki izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa hanya 50 ponpes di seluruh Indonesia yang tercatat memiliki izin tersebut.

“Ke depan, bersama-sama dengan semua kalangan—Kementerian PU, pemerintah daerah—kita akan berusaha menertibkan agar semua bangunan publik seperti sekolah, pondok pesantren, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya memiliki kekuatan dan keamanan yang terjamin,” ujar AHY di Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan banyak korban jiwa.

Baca juga: Soal Tradisi Santri Ikut Cor Bangunan Ponpes, Anggota DPR: Tak Bisa Sembarangan

AHY menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan bangunan.

“Kita sangat berduka atas insiden robohnya pondok pesantren di Sidoarjo yang mengakibatkan banyak korban jiwa, anak-anak kita. Ini harus menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” katanya.

AHY menambahkan bahwa sejak awal kejadian, pemerintah berfokus pada penyelamatan korban dan penanganan darurat.

Namun, kondisi bangunan yang rusak parah membuat proses evakuasi berjalan lambat.

Ia menilai insiden itu menyoroti pentingnya penegakan standar konstruksi nasional.

“Jangan sampai kita abai terhadap SOP. Standar itu dibuat berdasarkan riset dan pengalaman agar keselamatan masyarakat bisa terjamin,” tegas AHY.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved