Jumat, 15 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mahfud MD Ungkap Indikasi Mens Rea Nadiem Makarim

Sikap tidak mematuhi prosedur birokrasi yang seharusnya diikuti dalam pengadaan Chromebook dinilai sudah penuhi syarat Nadiem Makarim jadi tersangka.

Tayang:
Story Kejaksaan
NADIEM MAKARIM KORUPSI - Eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim (kiri, berompi pink) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek). Penetapan status tersangka Nadiem Makarim resmi diumumkan pada Kamis (4/9/2025). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, Nadiem Makarim sudah memenuhi alasan hukum untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, Nadiem Makarim sudah memenuhi alasan hukum untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Kamis (4/9/2025) lalu.

Adapun pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023 yang menelan anggaran senilai Rp9,3 triliun.

Nadiem Makarim Penuhi Syarat Jadi Tersangka

Menurut Mahfud, meski tidak mendapat atau mengambil keuntungan, Nadiem Makarim tidak mematuhi prosedur birokrasi yang seharusnya diikuti dalam pengadaan laptop berbasis ChromeOS tersebut.

Hal tersebut, kata Mahfud, sudah cukup menjadi syarat bagi Nadiem Makarim untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara ini, saya melihat alasan-alasan hukum untuk menjadikan Nadim sebagai tersangka itu terpenuhi," kata Mahfud MD, saat menjadi narasumber dalam program The Overpost yang diunggah di kanal YouTube Leon Hartono, Rabu (10/9/2025).

"Orang terpenuhi itu bukan berarti dia mengambil keuntungan dari situ. Itu hanya sekurang-kurangnya, dia tidak mengerti prosedur birokrasi, karena dia itu seorang praktisi yang ingin serba cepat. Padahal di birokrasi itu harus sabar. Ada prosedur-prosedur," lanjutnya.

Bukti yang Cukup: Sikap Nadiem Tak Ikuti Prosedur Birokrasi Sudah Termasuk Mens Rea

Selanjutnya, Mahfud MD menilai, ada dua bukti yang cukup untuk menyeret pendiri perusahaan transportasi berbasis online Gojek itu ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Pertama, estimasi kerugian keuangan negara yang sudah dihitung oleh Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Bersih Korupsi, tapi soal Chromebook Tetap Keliru

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari:

  • Item perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp480 miliar
  • Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) harga laptop senilai Rp1,5 triliun, di luar CDM

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Kedua, sikap Nadiem yang tidak mengikuti prosedur birokrasi yang tepat dalam pengadaan Chromebook.

Menurut Mahfud, sikap tersebut sudah termasuk mens rea, yakni sikap batin atau pikiran pelaku perbuatan pidana, atau secara singkat disebut juga 'niat jahat'.

"Kalau ditanyakan apakah betul Nadiem melakukan itu, secara yuridis formal sampai saat ini bukti-buktinya cukup untuk diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi," papar Mahfud.

"Apa itu bukti-buktinya?" tutur Mahfud.

"Satu, pengadaan barang yang diduga merugikan keuangan negara secara nyata. Jaksa sudah menghitung tuh di awal," ujarnya.

"Yang kedua, dia melanggar prosedur, melanggar aturan tentang pengadaan barang, itu dalam pengertian ada mens rea untuk sengaja melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan," jelasnya.

Mahfud MD menerangkan soal sikap Nadiem yang tidak mengikuti prosedur birokrasi terkait pengadaan Chromebook.

Sejatinya, kerjasama Kemendibudristek RI dengan Google terkait pengadaan Chromebook sudah ditolak oleh Mendikbudristek RI sebelumnya, yakni Muhadjir Effendy, karena dinilai kurang layak.

Namun, Nadiem tetap lanjut mengadakan kerjasama tersebut.

Bahkan, putra praktisi hukum Nono Anwar Makarim ini sudah merancang rencana pengadaan Chromebook sebelum diangkat sebagai Mendikbudristek RI.

Hal tersebut, menurut Mahfud MD, mengindikasikan bahwa Nadiem Makarim tidak mengikuti prosedur birokrasi demi mempercepat proyeknya.

NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

"Kenapa [mens rea]? Karena kerja sama dengan Google tentang Chromebook itu sebenarnya sudah pernah ditolak oleh menteri sebelumnya karena dianggap tidak layak. Pak Muhadjir sudah dapat proposal itu, menteri sebelumnya, tapi [menurut] Pak Muhadjir, posisi ini tidak layak sehingga ditutup," papar Mahfud.

"Nah, menjelang pergantian menteri di bulan September, Nadiem sebelum menjadi menteri sudah mengadakan pertemuan-pertemuan untuk menjadikan proyek itu di kementerian padahal dia belum menteri," jelasnya.

"Ini dihimpun atau dilakukan pembicaraan di dalam sebuah grup WA yang kemudian menjadi alat bukti di kejaksaan ini, [Mas Menteri Core Team]," tambahnya.

"Ini nampaknya ada sengaja kesalahan dilakukan karena ingin cepat saja ya ingin cepat saja dilakukan," tegasnya.

Mahfud MD mencontohkan, pengadaan Chromebook di Malaysia saja sudah diputus pada 2019 karena dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan.

Lalu, ia menilai janggal apabila proyek tersebut dilakukan di Indonesia, yang notabene daerah terluar, terdepan, dan tertinggal-nya (3T) jauh lebih banyak.

"Karena semua sudah tahu bahwa proyek ini di Malaysia sudah diumumkan gagal, gak bisa dipakai, gak efektif dan tidak efisien. Malaysia sudah kontrak Chromebook ini sejak tahun 2013, tapi 2019 diputus oleh Malaysia. Tiba-tiba Indonesia masuk ke situ," jelasnya.

"Nah, ini menimbulkan dugaan. Oh, ini kalau begitu ada mens rea-nya dong. Wong menterinya yang sebelumnya sudah mau nolak, kok masih terus. Wong Malaysia aja sudah nganggap ini tidak cocok, apalagi di Indonesia yang daerah ee terluar, terdepan, terbelakangnya itu lebih banyak," tandasnya.

Kata Kejaksaan Agung RI

Penolakan kerjasama pengadaan Chromebook oleh Mendikbudristek RI sebelum Nadiem Makarim, Muhadjir Effendy, telah diungkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo mengatakan, Muhadjir menolak surat tawaran dari Google Indonesia agar Kemendikbudristek RI berpartisipasi dalam pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), berupa laptop Chromebook untuk pembelajaran siswa.

"Sekitar awal 2020, NAM (Nadiem) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud," jelas Nurcahyo.

"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," tambahnya.

Namun, Nadiem tetap ikut berpartisipasi dalam proyek Google Indonesia itu.

Kemudian, Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved