Kabinet Prabowo Gibran
Pengamat Sebut Senioritas Jadi Pertimbangan Prabowo Tunjuk Sjafrie Jabat Menko Polkam Ad Interim
Anton Aliabbas memandang penunjukkan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam ad interim tidaklah mengejutkan.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas memandang penunjukkan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menko Polkam ad interim atau sementara tidaklah mengejutkan.
Menurutnya, hal itu mengingat Sjafrie terlihat berperan dominan dalam memberikan perkembangan terkait dinamika situasi keamanan nasional belakangan ini.
Staf Pengajar Paramadina Graduate School of Diplomacy (PGSD), Universitas Paramadina tersebut mengungkapkan sejumlah hal yang dapat diinterpretasikan dari penunjukkan Sjafrie.
Pertama, kata dia, pos Menko Polkam biasanya diisi tokoh senior, baik dari kalangan sipil maupun purnawirawan.
"Jika dilihat dari profil menteri di jajaran Polkam, maka Sjafrie memang yang paling senior dibandingkan menteri lain. Terlebih Sjafrie juga sudah menyandang pangkat jenderal bintang 4," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Profil Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan Rangkap Menko Polkam Ad Interim, Harta Kekayaan Tembus 99 M
Kedua, lanjut dia, terdapat kesan Presiden Prabowo juga mengedepankan pertimbangan chemistry, kepercayaan, dan kenyamanan.
Mengingat kondisi keamanan domestik yang baru pulih dari gejolak, kata Anton, dalam hal ini pos Menko Polkam menjadi sangat strategis.
Ketiga, mengingat tugas dan fungsi Menko Polkam yang mencakup pelaksanaan koordinasi, pengawasan, sinkronisasi hingga penyelesaian masalah pelik, maka kompetensi figur menjadi krusial.
Baca juga: Respons Sjafrie Sjamsoeddin soal TNI Bidik Dugaan Pidana Ferry Irwandi
Dalam hal ini, menurut dia, sosok Sjafrie kapabel dan memiliki rekam jejak pengalaman serta jejaring yang mapan di sektor Polkam.
Ia juga mencatat, penunjukkan Menko Polkam ad interim bukanlah hal baru.
Saat pejabat tersebut sedang keluar negeri misalnya, maka pejabat interim akan ditunjuk oleh Presiden.
Terakhir, kata dia, ketika Menko Polhukam Mahfud MD mengundurkan diri pada Februari 2024 lalu, Presiden Joko Widodo menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas Menko Polhukam.
Di sisi lain, menurut dia, tidak ada pola tertentu untuk pos interim.
Pos interim, kata dia, pernah dijabat Mendagri dan Menteri PANRB.
Dengan demikian, menurut Anton, tidak ada masalah ketika jabatan interim dipegang seorang Menteri Pertahanan.
Sedangkan berapa lamanya pos interim tersebut dijabat, tentunya tergantung dari Presiden Prabowo.
"Melalui pencopotan ini, tentu saja Presiden Prabowo ingin menunjukkan telah melakukan evaluasi terhadap pembantunya di jajaran merah putih dan memanfaatkan momentum politik dalam menyampaikan keputusannya," kata Anton.
"Tentu saja itu merupakan sinyal baik bahwa Presiden dapat melakukan evaluasi kinerja para menteri kapanpun. Selain itu, masih kosongnya pos Menko Polkam hingga kini juga dapat mengindikasikan Presiden ingin lebih berhati-hati dalam menyeleksi kandidat menteri yang strategis," ungkap dia.
Selain itu, sejauh ini belum ada ketentuan rigid yang mengatur terkait limitasi durasi dan kewenangan yang dapat dilakukan oleh seorang pejabat interim.
Hanya saja, kata Anton, jika merujuk pada Pasal 14 ayat 7 UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka pejabat ad interim ataupun yang sifatnya ditunjuk memiliki keterbatasan kewenangan.
Ia mencatat Pasal 14 ayat 7 UU No 30/2014 berbunyi: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
"Jika merujuk ketentuan tersebut maka Menko Polkam ad interim tidak dapat membuat keputusan yang sifatnya berpengaruh terhadap internal organisasi seperti anggaran dan mutasi pejabat. Sementara, terkait ruang lingkup tugas dan fungsi Kemenko Polkam, Menko Polkam ad interim tetap dapat melaksanakannya," ungkap Anton.
"Dengan begitu, sebenarnya tidak terlalu banyak kendala yang dihadapi Sjafrie dalam menjalankan kewenangan Menko Polkam sekalipun berstatus ad interim," ucapnya.
Sjafrie Sjamsoeddin memegang jabatan Menko Polkam sementara berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Ia ditunjuk Presiden Prabowo menjadi Menko Polkam sementara menggantikan Budi Gunawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.