Jumat, 12 September 2025

Gugat KPK, Bambang Tanoesoedibjo Lawan Status Tersangka Korupsi Bansos Beras

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Senin, 25 Agustus 2025. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SAAT DIPERIKSA KPK - Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos beras di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023) lalu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), kakak dari Hary Tanoesoedibjo, secara resmi melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka yang disematkan padanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Senin, 25 Agustus 2025. 

Dalam petitumnya, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik ini meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, dan merupakan perbuatan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum.

Pemohon juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkannya sebagai tersangka.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," demikian salah satu poin dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Sidang perdana telah digelar pada 4 September lalu.

Sidang selanjutnya dengan agenda pemanggilan pihak termohon yaitu KPK, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025.

Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan menghormati hak yang diajukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pihaknya akan hadir dan siap menghadapi gugatan di PN Jakarta Selatan.

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa biro hukum KPK telah menyiapkan segala materi yang dibutuhkan untuk meyakinkan hakim bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur. 

"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak," ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan