Gugat KPK, Bambang Tanoesoedibjo Lawan Status Tersangka Korupsi Bansos Beras
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam penyidikan baru yang dimulai pada Agustus 2025 ini.
Selain Bambang Tanoesoedibjo, tersangka lain yang terungkap adalah Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES) dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Agustus 2025 terhadap empat orang yaitu Bambang Tanoe, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus penyaluran bansos beras ini mencapai lebih dari Rp 200 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp336 miliar.
Rincian lengkap konstruksi perkara dan para tersangka akan diumumkan secara resmi oleh KPK bersamaan dengan proses penahanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.