Wawancara Eksklusif
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Subhan Sang Penggugat Gibran: Saya Tak Pansos dan Cari Popularitas!
“Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh rakyat Indonesia. Per orang hanya sekitar Rp450 ribu, tak sampai satu UMR."
Penulis:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama pengacara Subhan Palal tiba-tiba mencuat ke ruang publik setelah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyedot perhatian lantaran menyentuh isu sensitif riwayat Pendidikan Gibran, khususnya SMA hingga menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp125 triliun.
Dalam wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025), Subhan menegaskan pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024 lalu cacat hukum terkait syarat pendidikan.
Hal itu disampaikannya saat wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Soroti Pendidikan Gibran
Menurutnya, ada kejanggalan serius dalam riwayat sekolah putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Pendidikan wakil presiden waktu itu, SD, SMP, SMA-nya di Singapura. Tiba-tiba itu ada SMA lagi di Australia. Dua kali SMA. Lalu dia kuliah S1 di Singapura. Nah, peristiwa kayak gini nggak cocok dengan Undang-Undang Pemilu,” ujar Subhan.

Ia merujuk pada Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden/wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
"UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengatr Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat."
“Makna sekolah lain yang seterajat itu ya ijazah. Ijazah itu bukti pernah sekolah. Bukan keterangan," tegas Subhan.
Untuk memperjelas, ia membandingkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Prabowo, presiden kita, beliau berpendidikan SD, SMP, SMA di luar negeri. Tetapi, yang dipakai untuk ngelamar jadi presiden itu, Akmil. Artinya SMA beliau sudah disamakan oleh lembaga pendidikan Magelang, sehingga dia dapat kuliah di situ."
"Jadi, beda ya. Intinya Pak Prabowo itu, sudah melewati pasal itu. Pasal itu kan minimum. Pak Prabowo, Akmil loh," jelasnya.
Baca juga: Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan saat Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun
Tuntutan Ganti Rugi Rp125 T
Meski menuntut Rp125 triliun, Subhan menegaskan gugatan ini bukan untuk mencari kekayaan pribadi.
Angka tersebut, menurutnya, adalah simbol kerugian bangsa.
“Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh rakyat Indonesia. Per orang hanya sekitar Rp450 ribu, tidak sampai satu UMR."
"Saya tidak butuh uang, saya butuh keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya Subhan tegaskan gugatan Rp125 triliun yang dilayangkannya ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan bersama jabatan Wakil Presiden yang kini melekat pada dirinya.

Diketahui sidang perdana gugatan tersebut digelar hari ini di PN Jakarta Pusat. Namun pihak Tergugat Gibran hadir lewat kuasa hukum Kejaksaan.
Atas hal itu Subhan keberatan dan menolaknya.
"Hari ini sidang pertama untuk gugatan nomor 583 telah dibuka. Namun demikian, untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir, karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara," kata Subhan kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Kemudian ditegaskannya, ia mengugat Gibran secara pribadi.
"Saya keberatan, karena saya menggugat pribadi, personal. Negara saya, Kejaksaan itu mewakili negara saya. Nggak boleh membela dia (Gibran)," imbuhnya.
Atas hal itu ia menyebutkan pada saat persidangan. Ia meminta kuasa hukum Kejaksaan untuk Wapres Gibran tersebut, diminta keluar dari ruang persidangan.
"Karena yang datang Jaksa adalah pengacara negara. Maka kalau dia lanjut nggak apa-apa. Tapi saya akan lapor korupsi itu," kata Subhan.
"Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi gugatan ini ditunda akan sidang lagi Minggu depan," jelasnya.
Diketahui gugatan Subhan untuk Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Subhan mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden.
Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya. (Tribunnews/Malau)
Mari saksikan wawancara lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.