Selasa, 16 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Jokowi Heran Ijazah Gibran Digugat dan Dipermasalahkan, Duga Ada yang Back Up, Singgung Jan Ethes

Jokowi telah memberi tanggapan terkait ijazah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang digugat dan dipermasalahkan.

Penulis: Nuryanti
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/6/2025). Jokowi memberi tanggapan terkait ijazah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang digugat dan dipermasalahkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal juga mengajukan gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Gugatan itu dilayangkan karena Subhan Palal menduga adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.

Subhan Palal menduga berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden ketika itu cacat.

Sebab, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan Strata Satu (S1) luar negeri.

Gibran diketahui mengemban pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan ke University Technology Sydney Australia.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada  Pasal 169 huruf r menyatakan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat"."

Dengan demikian, Subhan Palal berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan terkait ijazah putra sulungnya yang digugat dan dipermasalahkan itu.

Jokowi pun menduga ada sosok di balik polemik ijazah Gibran ini.

Sebab, menurutnya, isu ijazah ini telah bergulir sejak empat tahun lalu.

Baca juga: Wawancara Eksklusif dengan Penggugat Wapres Gibran: Saya Hanya Ingin Bukti Dia Pernah Sekolah

"Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. 4 tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang kalau enggak ada yang mem-backup enggak mungkin. Gampang-gampangan aja," ungkapnya, Jumat (12/9/2025), dilansir TribunSolo.com.

Jokowi lantas mengaku heran isu ijazah terus dipersoalkan.

Bahkan, Jokowi menyebut kemungkinan cucunya yakni Jan Ethes Srinarendra, akan mengalami hal serupa.

"Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan," imbuhnya.

Jokowi menegaskan, keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah pilihannya sendiri, dengan tujuan agar sang anak bisa lebih mandiri.

"Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri)" katanya.

Meski heran dengan adanya gugatan itu, Jokowi menyampaikan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani," jelas Jokowi.

Pengakuan Subhan Palal

Subhan Palal dalam gugatannya mengajukan kerugian material dan imaterial.

Dalam gugatan materil, Subhan Palal mengajukan uang sebesar Rp10 juta. 

Sementara, dalam kerugian imateril, Subhan Palal mengajukan Rp125 triliun.

Subhan Palal beralasan, permintaan uang Rp125 triliun itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Sehingga, ia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp450 ribu.

"Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau enggak salah jumlahnya Rp285 juta. Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia.

"Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp450 ribuan," ujarnya di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Subhan Palal: Gibran Tidak Punya Dokumen Lulus SMA

WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025).
WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). (Tribunnews/Taufik Ismail)

Sidang Gugatan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata Rp125 triliun yang diajukan penggugat Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Subhan Palal juga menjelaskan gugatan terhadap Gibran immateriil sebesar Rp125,01 triliun.

Nantinya, jika dikabulkan uang tersebut akan dikembalikan ke negara.

"Saya berharap kerugian ke negara itu dibagi kepada semua warga negara. Kalau dihitung-hitung per orang hanya kebagian Rp5 ribu," jelas Subhan kepada awak media.

Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Subhan juga meminta menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," imbuhnya.

Sosok Subhan Palal

GUGATAN WAPRES GIBRAN - Penggugat Subhan Palal di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025).
GUGATAN WAPRES GIBRAN - Penggugat Subhan Palal di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat.

Subhan memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH.

Subhan Palal merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.

Dalam sebuah situs blog, Subhan menulis, firma hukumnya akan melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly dengan tetap mengutamakan profesionalisme bidang jasa hukum.

Selain itu, firma hukum Subhan Palal & Rekan didukung oleh sekumpulan orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Duga Ada Dalang Besar di Balik Polemik Gugatan Ijazah Gibran

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Rahmat Fajar Nugraha) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Berita lain terkait Gibran Digugat ke Pengadilan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan