Senin, 15 September 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

TB Hasanuddin Soroti Kasus 2 Warga Australia yang Didakwa Pasok Senjata ke TPNPB-OPM

Kasus 2 warga Australia yang didakwa pasok senjata api ke TPNPB-OPM harus segera ditanggapi pemerintah Indonesia melalui jalur diplomasi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
TPNPB-OPM - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti penangkapan dua warga Australia yang didakwa memasok senjata api dan peralatan militer kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti penangkapan dua warga Australia yang didakwa memasok senjata api dan peralatan militer kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). 

TPNPB-OPM atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka merupakan sebuah kelompok bersenjata yang memperjuangkan kemerdekaan Papua dari Indonesia. 

Baca juga: Mabes TNI Bantah Kabar 11 Warga yang Dibunuh TPNPB-OPM Anggotanya yang Menyamar, Kapuspen: Hoaks

Kelompok ini merupakan sayap militer dari gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan telah aktif sejak dekade 1960-an.

Mereka menolak integrasi Papua ke dalam wilayah Indonesia dan mengklaim bahwa Papua seharusnya menjadi negara merdeka berdasarkan sejarah kolonial dan hak penentuan nasib sendiri.

TB Hasanuddin menekankan, kasus ini harus segera ditanggapi pemerintah Indonesia melalui jalur diplomasi dan koordinasi antarlembaga.

 

 

"Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra perlu segera menggali informasi lebih dalam mengenai proses peradilan kedua warga Australia itu, sekaligus memfasilitasi upaya pertukaran informasi antara Indonesia dan Australia terkait jejaring serta modus penyelundupan senjata," ujar Hasanuddin, dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya peran Polri dalam memanfaatkan hubungan kerja sama dengan aparat kepolisian Australia.

"Perjanjian kerja sama Indonesia–Australia di bidang kepolisian harus segera dioptimalkan, khususnya dalam pertukaran data terkait jaringan dan cara kerja para penyelundup senjata," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mendorong kementerian dan lembaga terkait memperkuat sistem pengawasan di semua jalur perbatasan.

"Kementerian Imigrasi, Dirjen Bea dan Cukai, serta patroli TNI yang bertugas di garis depan pintu perbatasan harus memperketat arus keluar-masuk orang maupun barang. Tidak hanya patroli darat dan laut, patroli udara juga diperlukan untuk meningkatkan kewaspadaan," ucap Hasanuddin.

Sebelumnya, otoritas Australia menahan dua pria asal Queensland dan New South Wales setelah penyelidikan antiterorisme yang berlangsung selama dua tahun. 

Keduanya diduga terhubung dengan aktivitas penyelundupan senjata yang ditujukan untuk TPNPB-OPM, kelompok yang pernah menyandera pilot Selandia Baru, Phillip Mehrtens.

Mehrtens disandera pada Februari 2023 setelah pesawatnya mendarat di Bandara Paro, Papua Barat, dan baru dibebaskan setelah 592 hari pada September 2024.

Kedua tersangka kini menghadapi tuduhan konspirasi mengekspor senjata dan suku cadang senjata api, penyediaan senjata secara ilegal, serta konspirasi mengekspor barang kategori Tingkat 2. 

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan