Minggu, 21 September 2025

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM untuk Ojol, Ojek Pangkalan, Hingga Kurir

Pemerintah mengumumkan sejumlah paket stimulus ekonomi 2025, di antaranya diskon Iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
STIMULUS EKONOMI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025). Ia mengumumkan sejumlah paket stimulus ekonomi 2025, di antaranya diskon Iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan sejumlah paket stimulus ekonomi 2025, di antaranya diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Diskon tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang tergolong bukan penerima upah (BPU) termasuk pengemudi ojek online, pengemudi ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah individu yang bekerja secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan, yang tidak memiliki pemberi kerja tetap dan tidak menerima gaji.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Apa Saja Programnya?

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan  Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).

"Bantuan iuran Jaminan Kehilangan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek panggalan, sopir, kurir, dan logistik," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan jumlah target penerima dari program ini mencapai 731.361 orang dengan total anggaran mencapai Rp 36 miliar.

Baca juga: Paket Stimulus Ekonomi Bakal Lanjut, Menko Airlangga: Diumumkan Awal September 2025

"Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)," tutur Airlangga.

Sejumlah manfaat yang akan diterima pekerja bukan penerima upah (PBPU) tersebut di antaranya yakni santunan kematian sebanyak 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk dua orang anak.

"Serta  jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta," katanya.

Selain itu Airlangga menambahkan bahwa pada tahun depan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut akan diperluas bukan hanya untuk ojol, ojek pangkalan dan yang lainnya, tetapi juga petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.

"Targetnya sebesar Rp9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp 753 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan