Jumat, 19 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Alasan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-cawapres dari Publik

Sehingga dokumen seperti ijazah hingga surat keterangan pendidikan menjadi data yang dikecualikan untuk publik. 

|
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PENJELASAN KPU - Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan alasan KPU merahasiakan dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden. /Foto.dok 

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan. 

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025. 

 "Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau  pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut dikutip pada Senin (15/9/2025).

Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia. 

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum. 

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir. 

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon. 

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan