Sabtu, 9 Mei 2026

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Lingkar Madani Indonesia Kritik Keputusan KPU Tutup Akses Publik terhadap Dokumen Capres-Cawapres

Ray Rangkuti mengkritik keputusan KPU yang mengecualikan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dari akses publik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KEPUTUSAN KPU - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengecualikan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dari akses publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengecualikan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dari akses publik.
 
Lingkar Madani Indonesia (LIMA) adalah sebuah lembaga kajian dan advokasi kebijakan publik yang aktif dalam isu-isu demokrasi, politik, dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. 

Baca juga: Alasan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-cawapres dari Publik

LIMA dikenal sebagai salah satu suara kritis terhadap praktik politik yang tidak transparan dan berpotensi merusak integritas demokrasi.

Ray Rangkuti menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pemilu yang demokratis dan mengancam transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Keputusan dimaksud tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025. 

 

 

Dalam aturan itu, KPU menyatakan bahwa terdapat 16 jenis dokumen yang hanya dapat diakses oleh publik jika ada persetujuan dari pasangan calon yang bersangkutan.

"Sangat aneh bin ajaib. Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif dan menunjang pemilu yang jurdil di dalamnya," kata Ray kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Menurut dia, kebijakan tersebut secara langsung bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang mewajibkan penyelenggaraan pemilu berdasarkan asas terbuka, akuntabel, dan profesional.

Selain itu, Pasal 474 UU yang sama menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang perselisihan hasil pemilu legislatif, khususnya mekanisme pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Isi Pokok Pasal 474

Ayat (1) menyatakan bahwa perselisihan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya dapat diajukan oleh peserta Pemilu, yaitu partai politik atau calon anggota DPD.

Untuk partai politik, permohonan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai tersebut.

Sengketa yang dimaksud adalah perselisihan penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved