Dokumen Capres Cawapres di KPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin: Profil, Harta dan Aturan Ijazah Capres yang Dibatalkan
Meski batal, dokumen ijazah sempat turut dimasukan dalam 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang tak perlu ditampilkan ke publik
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan sorotan publik setelah membuat aturan soal ijazah calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) bersifat rahasia.
KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang tak perlu ditampilkan ke publik.
Dokumen tersebut meliputi KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN) hingga bukti kelulusan seperti ijazah.
Aturan yang terselip di Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres ini pun dipertanyakan publik, sebab isu ijazah palsu belakangan ramai dibicarakan.
Tidak lama setelah mendapatkan penolakan masyarakat, KPU lalu memperbarui aturannya dan menetapkan bukti kelulusan seperti ijazah ikut, dipublikasikan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan permintaan maaf atas polemik yang muncul setelah terbitnya Keputusan 731.
Pihaknya juga menegaskan KPU tidak memiliki sedikit pun niat untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada potensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu."
"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," kata Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Mochammad Afifuddin juga menegaskan tidak ada upaya KPU untuk mempersiapkan calon tertentu di Pilpres 2029.
Keputusan ini sebelumnya dibuat untuk menyikapi permasalahan ijazah pemimpin yang belakangan ramai di bahas publik.
Baca juga: Beda Zaman, Eks Komisioner KPU Ungkap Data Capres-Cawapres di Eranya Tidak Dirahasiakan
“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan,” ujar Mochammad Afifuddin.
Dibalik polemik ini, sosok Ketua KPU Mochammad Afifuddin pun disorot publik.
Lantas siapa Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan berapa harta kekayaannya?
Profil Mochammad Afifuddin
Mochammad Afifuddin lahir di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada 1 Februari 1980.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.