Kasus Korupsi Minyak Mentah
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol
Polri elah mengirimkan red notice tersangka kasus korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid ke Markas Interpol di Lyon, Prancis.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah mengirimkan red notice tersangka kasus korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid ke Markas Interpol di Lyon, Prancis.
Red notice adalah peringatan internasional untuk orang yang dicari, bukan surat perintah penangkapan. Status seseorang dalam red notice tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan bahwa hal itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung selaku penegak hukum yang saat ini menangani perkara Riza Chalid.
"Benar bahwa pihak Kejagung RI telah mengajukan permohonan penerbitan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid," kata Untung saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/9/2025).
Untung menerangkan, dalam pengajuan itu, Kejagung juga telah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan red notice tersebut.
Baca juga: Isu Sosok Diduga Aktor Demo Rusuh di Indonesia, Nama Riza Chalid dan George Soros Mencuat
Setelah persyaratan lengkap, NCB Interpol Indonesia langsung mengirimkan permohonan red notice itu ke Lyon.
Sekretariat NCB-Interpol Indonesia adalah satu biro yang berada dalam struktur organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) yang bertugas membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan tugas NCB-Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral dan multilateral.
"Selanjutnya kami langsung mengajukan IRN (Interpol Red Notice) request terhadap subjek yang dimaksud," ucapnya.
Baca juga: Daftar Aset Riza Chalid Disita Kejagung: Total Triliunan Rupiah, Sang Raja Minyak Masih Buron
Lebih jauh dijelaskan Untung, saat ini NCB Interpol Indonesia masih menunggu proses asesmen yang sedang dilakukan otoritas Interpol di Lyon, Prancis terkait penerbitan red notice tersebut.
Penerbitan Red notice terhadap Riza Chalid itu lanjut Untung tergantung hasil dari asesmen ketat yang dilaksanakan oleh dua otoritas di Interpol yakni Commission for the Control of INTERPOL’s Files (CCF) dan Notices and Diffusions Task Force (NDTF).
"Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak CCF dan NDTF Interpol," pungkasnya.
Riza Chalid Jadi DPO
Kejaksaan Agung memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina persero, Subholding dan KKKS.
Status DPO Riza Chalid diterbitkan Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2025.
Setelah diterbitkannya DPO, Riza Chalid pun kini menjadi buronan yang dicari Korps Adhyaksa.
Dimasukkannya nama Riza Chalid ke dalam DPO, karena yang bersangkutan selalu mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejagung.
Riza Chalid juga kini berstatus tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka TPPU terhadap Riza ini sudah dilakukan penyidik Kejaksaan sejak 11 Juli 2025 lalu.
Adapun terkait keterlibatan Riza dalam perkara pencucian uang ini sejatinya sudah berhembus ketika Kejagung menyita sejumlah mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Terkait kasus TPPU Riza Chalid, penyidik Kejagung pun sudah melakukan menyita sejumlah mobil.
18 Tersangka
Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara Rp 193,7 triliun
Berikut adalah deretan tersangka kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut:
1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014
3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018
4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping,
6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020
7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
9 tersangka lainnya kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka ini adalah:
10. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
11.Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
12. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
13.Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
14.Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
15. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
16. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
17. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
18. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.