Minggu, 21 September 2025

Pengamat Sambut Positif Perbaikan Tata Kelola BBM Swasta

Sejumlah pihak menilai kebijakan tata kelola BBM swasta sebagai langkah tepat dan sesuai dengan koridor regulasi untuk meredam gangguan pasokan.

Editor: Content Writer
Istimewa
PASOKAN BBM SWASTA - Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS). Sejumlah kalangan menilai kebijakan pemerintah terkait kuota BBM swasta sebagai langkah tepat dan sesuai dengan koridor regulasi untuk meredam gangguan pasokan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kalangan menyambut positif kebijakan pemerintah terkait perbaikan tata kelola BBM swasta. Pengamat menilai, kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi tambahan sebesar 10 persen menjadi 110 persen bagi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) swasta serta menjalin kolaborasi dengan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2025 sebagai langkah yang tepat.

Pengamat energi melihat, kebijakan penetapan alokasi tambahan sebagai respons yang proporsional terhadap kelangkaan yang sempat dilaporkan di beberapa SPBU swasta dan sudah sesuai dengan koridor regulasi untuk meredam gangguan pasokan.

“Ya, ya (sudah) betul. Ini mungkin karena ada kebijakan resiprokal dengan negara-negara yang punya SPBU asing itu. Kita bisa saja menerima, tetapi dengan pengaturan (oleh pemerintah) saya kira sudah cukup bagus,” ujar Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Selasa (16/9/2025) di Jakarta.

Marwan menegaskan bahwa langkah administratif berupa alokasi tambahan juga didukung oleh pijakan konstitusional. “Ini menjadi pijakan pemerintah dalam tata kelola kuota BBM untuk SPBU swasta,” kata Marwan. 

Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengaturan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai urusan negara. 

Menurut Marwan, langkah yang diambil pemerintah penting untuk menegaskan aspek pengendalian dan kepastian hukum. Penetapan ini, menurutnya dapat memberi ruang bagi operator swasta untuk menambah pasokan, namun tetap melalui mekanisme pengawasan dan rekomendasi kementerian.

Baca juga: Menteri Bahlil Tegaskan SPBU Swasta Bisa Berkolaborasi dengan Pertamina untuk Impor BBM

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, penetapan alokasi pasokan BBM oleh pemerintah menolak klaim adanya pembatasan kuota dan menyampaikan mekanisme mitigasi jika pasokan masih kurang. 

“Kalau tahun 2024 Perusahaan A mendapat 1 juta kiloliter, tahun ini kita beri 1 juta 100 ribu kiloliter. Kalau masih ada kekurangan, kita minta kolaborasi dengan Pertamina. Karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Cabang-cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tetap harus dikontrol oleh negara. Supaya semuanya baik,” jelas Bahlil.

Bahlil menjelaskan, dari sisi regulasi, penetapan alokasi tambahan tersebut berjalan menurut kerangka hukum yang ada, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. 

Di dalamnya, ada prosedur perizinan dan rekomendasi yang mengatur pelaksanaan impor BBM oleh badan usaha sehingga penetapan alokasi tetap berada dalam mekanisme pengawasan kementerian.

Para pengamat menilai kombinasi antara kepastian alokasi (110 persen), landasan konstitusional, dan mekanisme perizinan akan membantu menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tanpa mengabaikan kontrol negara atas sektor strategis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan