Super Holding Danantara
Efek Danantara, Baleg DPR: Kemungkinan Kementerian BUMN Dihapus
RUU Danantara masuk Prolegnas, Baleg DPR sebut Kementerian BUMN bisa dihapus. Apa beda tujuan dan kewenangan dua lembaga ini?
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
Masuknya RUU Danantara ke Prolegnas Prioritas 2026 memicu perdebatan di DPR. Ketua Baleg menyebut Kementerian BUMN bisa dihapus karena fungsinya dianggap beririsan. PDIP mempertanyakan urgensi dan arah hukum pembentukan badan baru ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus, menyusul masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya (CEO Danantara) Rosan, kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Bob menjelaskan, RUU Danantara disiapkan untuk memperjelas posisi badan hukum khusus tersebut dalam sistem hukum dan tata kelola aset negara.
Ia menyebut, secara politik hukum, struktur manajerial BUMN kini cenderung merapat ke Danantara.
“Danantara itu kenapa ada, tujuannya untuk merapikan, bahasa indahnya begitu, BUMN,” kata Bob.
RUU Danantara dan RUU BUMN kini sama-sama masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Bob menegaskan bahwa naskah akademik RUU Danantara sudah lama disiapkan dan akan disempurnakan dalam proses penyusunan.
Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, mempertanyakan urgensi RUU Danantara.
Ia mengaku baru mengetahui keberadaan RUU tersebut saat rapat koordinasi penyusunan Prolegnas 2025–2029.
"Jadi, kira-kira tujuannya apa dan seperti apa? Karena kan sebelumnya ada di BUMN. Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 sudah ada Danantara, ya kan?” ucap Darmadi.
Baca juga: Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk?
Darmadi juga menyoroti kemungkinan penggabungan dua badan hukum yang mengelola investasi negara. Ia meminta penjelasan lebih lanjut dari pimpinan Baleg terkait arah pembentukan badan baru tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menegaskan bahwa RUU Danantara bukanlah hal mendadak.
“Bukan tiba-tiba itu, semalam sudah ada,” ujar Martin.
Profil dan Kewenangan Kementerian BUMN

Kementerian BUMN didirikan secara resmi oleh Presiden Soeharto pada 16 Maret 1998, setelah sebelumnya berstatus unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan sejak 1973. Kementerian ini bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan perusahaan milik negara.
- Dipimpin oleh Menteri setingkat kabinet, saat ini dijabat oleh Erick Thohir.
- Memegang saham Seri A Dwiwarna di seluruh BUMN strategis.
- Berwenang menunjuk direksi dan komisaris, menyetujui RUPS, dan menetapkan kebijakan korporasi.
- Menjalankan fungsi pengawasan, penugasan pemerintah, dan restrukturisasi BUMN.
- Menjadi penghubung antara pemerintah dan entitas bisnis negara dalam kebijakan ekonomi nasional.
Danantara
RUU Danantara
DPR RI
Baleg DPR
Kementerian BUMN
Rosan Roeslani
Erick Thohir
Meaningful
Bob Hasan
Super Holding Danantara
Bamsoet: Danantara Bukti Presiden Prabowo Konsolidasikan Kekuatan Ekonomi untuk Kemandirian Bangsa |
---|
Pembentukan Danantara Dinilai Langkah Berani Presiden Prabowo Subianto Reformasi BUMN |
---|
Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Bakal Kelola Aset GBK |
---|
Ketua KPK Buka Suara soal Masuk Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara |
---|
Pakar Hukum Tata Negara Sebut KPK Tak Perlu Masuk Kepengurusan Danantara untuk Pengawasan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.