Eks Dirut Taspen Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Investasi Fiktif Rp 1 Triliun
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dituntut pidana penjara 10 tahun pada perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen rugikan negara Rp 1 triliun.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dituntut pidana penjara 10 tahun pada perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen yang rugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
Jaksa menilai Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya itu, Kosasih dituntut juga membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Kosasih juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, valas 127.057 USD.
Kemudian 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta
Ada pun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang agenda tuntutan perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025) petang.
Baca juga: Mantan Direktur Utama Taspen Kosasih akan Jalani Sidang Tuntutan pada 18 September 2025
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan, JPU menilai Terdakwa berbelit-belit selama persidangan sehingga mempersulit pembuktian.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa di persidangan.
Terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Jaksa menerangkan Terdakwa tak mampu untuk membayar, maka harta bendanya akan disita dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa harta bendanya tidak mampu untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelas jaksa.
Baca juga: Skandal Investasi Fiktif PT Taspen, Auditor BPK Ungkap Dua Modus Penyimpangan Rp1 Triliun
Sementara itu dalam perkara serupa, eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
Serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Ekiawan juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 253,664 USD.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas jaksa.
Sebagai informasi Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa rugikan negara Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.