Paradoks Gen Z di Dunia Modern, Terdidik tapi Tidak Siap Kerja?
Generasi Z Hadapi Tantangan Dunia Kerja, TBIG Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Industri. Terutama lewat CSR.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Bobby Wiratama
"Mungkin ya karena mereka itu hidup di dalam keluarga yang sejahtera, generasi anak-anak sekarang ini kan dididik oleh generasi milenial yang orang tuanya bekerja keras untuk mendidik generasi milenial agar sukses."
"Dan ketika generasi milenial ini sukses, mereka tidak ingin anak-anaknya itu (gen z) hidup sengsara seperti mereka," ungkap Doni.
Doni mengungkap faktor tersebut yang akhirnya melahirkan strawberry generation, anak yang lembek, kurang daya juang.
Namun memang tidak bisa dipukul rata, lanjutnya, karena memang tergantung dari pola asuh dan pendidikan orang tua.
“Ini berkontribusi pada lahirnya apa yang disebut strawberry generation, tampak menarik di luar tapi rapuh di dalam,” tambahnya.
TBIG Hadirkan Solusi Lewat Program CSR ‘Bangun Cerdas Bersama’
Menjawab tantangan tersebut, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), perusahaan infrastruktur telekomunikasi yang berbasis di Jakarta, mengembangkan program Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang pendidikan bertajuk ‘Bangun Cerdas Bersama’.
Fahmi Alatas, Head of CSR TBIG, menjelaskan bahwa melalui program ini, TBIG menyasar siswa dan guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kurikulum unggulan yang memadukan pelatihan teknis dengan pengembangan soft skills.
“Kami tidak hanya mengajarkan aspek teknis seperti fiber optik, tapi juga menekankan keterampilan komunikasi, kerja tim, dan etos kerja. Itu sebabnya kami menyebutnya kurikulum unggulan,” ujar Fahmi dalam sesi Journalism Fellowship on CSR 2025 Batch 2 yang digelar bersama Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Senin (8/9/2025).
Program ini didasarkan pada survei TBIG tahun 2015–2016 yang menemukan bahwa sekitar 80 persen SMK swasta di Indonesia tidak memiliki peralatan memadai, khususnya dalam bidang teknologi seperti fiber optik.
Melalui pelatihan dan pemantauan intensif terhadap peserta, TBIG berkomitmen untuk mempersempit kesenjangan antara dunia pendidikan dan industri.
CSR Bukan Lagi Tambahan, Tapi Kewajiban
Keberadaan program seperti yang dilakukan TBIG semakin mempertegas bahwa CSR saat ini telah menjadi bagian esensial dari strategi bisnis perusahaan.
“CSR bukan lagi kegiatan tambahan, tapi sudah menjadi kewajiban yang diatur oleh undang-undang dan indikator keberlanjutan bisnis,” jelas Nissa Cita Adinia, Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI), dalam sesi Journalism Fellowship on CSR 2025 Batch 2 via zoom, Jumat (19/09/2025).
Dalam materinya tersebut Nissa mengungkapkan bahwa program CSR di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, yakni:
- UUD 1945 Pasal 33 Ayat (4)
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (Pasal 74)
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas
- Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021
"CSR ini adalah tanggung jawab organisasi (atau perusahaan) atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya pada masyarakat dan lingkungannya melalui perilaku yang transparan dan beretika," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.