Interpol Sebut Tidak Bisa Upaya Paksa Tangkap Sofyan Iskandar Nugroho meski Berstatus Red Notice AS
Polri memastikan tidak ada upaya paksa untuk menangkap Sofyan Iskandar Nugroho, WNI yang masuk daftar Interpol Red Notice atas permintaan AS.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
BURONAN AS DI BANDUNG - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan warga negara Indonesia Sofyan Iskandar Nugroho, buronan Red Notice Interpol dari Amerika Serikat, berada di Bandung, Jawa Barat. (Igman Ibrahim)
Sofyan Iskandar Nugroho adalah warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar red notice Interpol karena kasus pelecehan anak di Amerika Serikat.
Ia lahir di Semarang pada 4 April 1968 dan terlibat dalam kasus yang terjadi di Santa Clara, California, antara tahun 2003 hingga 2010.
Red notice terhadap dirinya diterbitkan oleh NCB Washington DC sejak tahun 2016.
Meskipun status red notice telah berlaku, penegakan hukum terhadap Sofyan di Indonesia mengalami hambatan karena beberapa faktor:
- Perlindungan hukum nasional: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan perlindungan maksimum terhadap warga negara Indonesia, sehingga tidak ada kewajiban untuk melakukan penangkapan paksa.
- Perkara sudah kedaluwarsa: Kasus tersebut dinyatakan kedaluwarsa sejak April 2022 dan korban menolak bersaksi.
- Aturan Interpol: Red notice tidak bersifat wajib untuk penangkapan; hanya sebagai permintaan pelaporan keberadaan.
- Tidak ada asas resiprositas: Amerika Serikat belum menunjukkan komitmen terhadap permintaan Indonesia dalam kasus serupa.
- Saat ini, Sofyan diketahui berada di Bandung dan bahkan mengelola salah satu apartemen di sana. Polri melakukan pemantauan tertutup terhadapnya, namun tidak dapat melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas seperti perjanjian ekstradisi.
Baca Juga
Cerita Aiptu Biyanto yang Jaga Keamanan Sambil Merawat Tradisi Andong |
![]() |
---|
Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Operasi Rasaka Cartenz 2025 Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Tim Reformasi Kepolisian Resmi Dibentuk, Ini Pesan Kapolri Jenderal Sigit |
![]() |
---|
Aksi Heroik Bripka Abdul Tuai Pujian Usai Jadi Jembatan Hidup Selamatkan Warga di NTB |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Budhi Herdi Susianto Jadi Anggota Tim Reformasi Polri, Dulu Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.