Korupsi Beras Bansos
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos Sah
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atas status tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Saut Erwin Hartono menyatakan, bahwa penetapan Rudi sebagai tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.
"Mengadili dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Saut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hakim mempertimbangkan, bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK sudah pernah memanggil Rudi untuk diperiksa dalam tahap penyelidikan.
Selain itu, menurut Hakim, dalam menetapkan Rudi sebagai tersangka, KPK juga telah berdasarkan tiga alat bukti yang sah.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan
"Maka seluruh permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas Hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus baru dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua dari tiga tersangka tersebut adalah pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe dan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto (ES).
Rudy Tanoe, yang merupakan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR), adalah kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
Baca juga: Profil dan Bisnis Bambang Tanoesoedibjo, Gugat KPK soal Status Tersangkanya di Kasus Korupsi Bansos
Sementara itu, Edi Suharto saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Tersangka ketiga yang dijerat adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
"KPK menaikkan perkara ini ke penyidikan, ini penyidikan baru. Kita mulai penyidikannya di Agustus ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8/2025) malam.
Budi membenarkan bahwa KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka.
Diduga kuat, dua korporasi tersebut adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
"Penyidik melihat memang tindakan-tindakan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengangkutan atau penyaluran bansos beras ini adalah tindakan-tindakan korporasi," jelas Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.