Korupsi Beras Bansos
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos Sah
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.
Keempat orang tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Edi Suharto (ES), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT), yang menjabat Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik.
"Kebutuhan cegah keluar negeri yang dilakukan oleh penyidik adalah subjektivitas penyidik, bahwa membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan," kata Budi.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sangat besar.
Dari total anggaran proyek sekitar Rp336 miliar, KPK melakukan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai Rp200 miliar.
"Itu yang masih akan didalami terkait dengan kerugian negaranya, karena ini masih hitungan awal oleh penyidik. Tentu nanti KPK akan berkoordinasi dengan auditor negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara itu nantinya," sebut Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kementerian Sosial yang sebelumnya telah diusut KPK.
KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif untuk memperlancar proses penyidikan.
"Harapannya tentu KPK mengimbau kepada para pihak terkait untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa efektif dilaksanakan dan segera tuntas," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.