Kamis, 25 September 2025

Korupsi Beras Bansos

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN BAMBANG TANOESOEDIBJO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo terkait status tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020, Selasa (23/9/2025) 

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan. 

Keempat orang tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Edi Suharto (ES), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT), yang menjabat Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik.

"Kebutuhan cegah keluar negeri yang dilakukan oleh penyidik adalah subjektivitas penyidik, bahwa membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan," kata Budi.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sangat besar.

Dari total anggaran proyek sekitar Rp336 miliar, KPK melakukan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai Rp200 miliar.

"Itu yang masih akan didalami terkait dengan kerugian negaranya, karena ini masih hitungan awal oleh penyidik. Tentu nanti KPK akan berkoordinasi dengan auditor negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara itu nantinya," sebut Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kementerian Sosial yang sebelumnya telah diusut KPK.

KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif untuk memperlancar proses penyidikan.

"Harapannya tentu KPK mengimbau kepada para pihak terkait untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa efektif dilaksanakan dan segera tuntas," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan