Minggu, 28 September 2025

Ketua DPC Peradi Jakbar Tekankan Mediator Harus Memiliki Kompetensi dan Integritas

Sebanyak 21 orang mediator siap berpraktik di dalam maupun luar pengadilan setelah dinyatakan lulus dan mengantongi sertifikat dari MA

Tangkap Layar
SERTIFIKASI MEDIATOR - Pelatihan dan Sertifikasi Mediator secara daring dikutip pada Selasa (23/9/2025). Mediator merupakan profesi dan berpraktik bukan hanya ketika suatu perkara masuk di pengadilan tetapi juga di luar pengadilan. 

"Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh akan bermanfaat serta melahirkan mediator-mediator profesional, berkompeten, dan berintegritas," ujarnya.

Peran Mediator

Fasilitator komunikasi: Membantu pihak-pihak yang berselisih untuk saling mendengarkan dan memahami.

Penengah netral: Tidak memihak salah satu pihak, menjaga objektivitas.

Pencari solusi: Mendorong terciptanya kesepakatan yang saling menguntungkan.

Contoh Penggunaan

Hukum: Dalam mediasi perdata atau keluarga, mediator membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus ke pengadilan.

Bisnis: Mediator bisa membantu menyelesaikan konflik antara perusahaan dan karyawan.

Internasional: Dalam konflik antarnegara, mediator bisa berupa organisasi seperti PBB atau negara ketiga.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan