Ketua DPC Peradi Jakbar Tekankan Mediator Harus Memiliki Kompetensi dan Integritas
Sebanyak 21 orang mediator siap berpraktik di dalam maupun luar pengadilan setelah dinyatakan lulus dan mengantongi sertifikat dari MA
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh akan bermanfaat serta melahirkan mediator-mediator profesional, berkompeten, dan berintegritas," ujarnya.
Peran Mediator
Fasilitator komunikasi: Membantu pihak-pihak yang berselisih untuk saling mendengarkan dan memahami.
Penengah netral: Tidak memihak salah satu pihak, menjaga objektivitas.
Pencari solusi: Mendorong terciptanya kesepakatan yang saling menguntungkan.
Contoh Penggunaan
Hukum: Dalam mediasi perdata atau keluarga, mediator membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus ke pengadilan.
Bisnis: Mediator bisa membantu menyelesaikan konflik antara perusahaan dan karyawan.
Internasional: Dalam konflik antarnegara, mediator bisa berupa organisasi seperti PBB atau negara ketiga.
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Pengacara Sebut KPU Tak Bisa Disalahkan Buntut Buron Pembunuhan Anak Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
Soroti Demo di Nepal, Calon Hakim Agung: Hukum Tetap Harus Tegak, Bahkan di Tengah Kerusuhan |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.