Selasa, 21 April 2026

Pembentukan Dewan Advokat Nasional Diusulkan Masuk dalam RUU Advokat

Dijelaskan, Dewan Advokat Nasional nantinya akan berfungsi sebagai federasi yang memayungi seluruh organisasi advokat. 

Tribunnews.com/HO/IST
USUL DAN - Ketua Umum DPN Perkumpulan Advokat Indonesia–Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), Harry Ponto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Dalam rapat itu PERADI-SAI mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. 

Pembentukan Dewan Advokat Nasional Diusulkan Masuk dalam RUU Advokat

Chaerul Umam/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia–Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. 

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Rapat di DPR, Peradi SAI Usul Pembentukan Dewan Pengawas Advokat

Ketua Umum DPN PERADI-SAI, Harry Ponto, menegaskan pentingnya pengaturan DAN secara tegas dalam RUU Advokat agar memiliki legitimasi kuat dalam menata organisasi profesi advokat di Indonesia.

Menurutnya, kondisi dunia advokat saat ini sudah tidak sehat, ditandai menjamurnya organisasi tanpa kontrol. 

Sistem multi-bar yang berjalan dinilai telah berubah menjadi tidak terkendali karena minimnya standar dalam pendirian organisasi advokat.

“Sudah saatnya dihentikan. Kita butuh Dewan Advokat Nasional sebagai jalan tengah antara konsep wadah tunggal yang gagal dan multi-bar yang tidak terkendali,” ucap Harry Ponto.

Ia menjelaskan, DAN nantinya akan berfungsi sebagai federasi yang memayungi seluruh organisasi advokat. 

Setiap organisasi diwajibkan melalui proses verifikasi ketat dengan sejumlah persyaratan, mulai dari jumlah anggota hingga sebaran wilayah.

Selain itu, DAN diusulkan menjadi satu-satunya otoritas berbasis undang-undang yang memiliki kewenangan strategis, termasuk sertifikasi profesi, rekrutmen advokat, hingga pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik.

“Semua harus terverifikasi dan terkelola dengan baik. Ini penting untuk menjaga perlindungan masyarakat sekaligus wibawa profesi advokat,” ujarnya.

Harry juga mengusulkan komposisi Dewan Advokat Nasional diisi sembilan orang, terdiri dari tujuh advokat yang dipilih langsung serta dua unsur eksternal seperti akademisi atau tokoh masyarakat. 

Proses pemilihan diharapkan dilakukan secara modern melalui sistem elektronik.
Ia pun berharap pembahasan RUU Advokat di Komisi III DPR dapat segera dirampungkan.

 “Kalau melihat Komisi III sudah gaspol, kita harap ini bisa cepat rampung,” ujarnya.

Dianggap Solusi Paling Realistis

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved