Minggu, 28 September 2025

Reformasi Polri

Pimpinan DPR RI Ungkap Pembahasan RUU Polri Tunggu Hasil Kajian Komisi Reformasi 

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembahasan Revisi UU Polri akan dilakukan setelah Komisi Reformasi Polri menyelesaikan kajiannya.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REFORMASI POLRI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembahasan Revisi UU Polri akan dilakukan setelah Komisi Reformasi Polri menyelesaikan kajiannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembahasan Revisi UU Polri akan dilakukan setelah Komisi Reformasi Polri menyelesaikan kajiannya.

Pernyataan itu dipastikan Dasco saat dikonfirmasi soal perkembangan substansi RUU Polri.

"Belum tau, kan kita lagi tunggu juga ini kan hasil Komisi Reformasi (Polri) tadi itu. Komisi namanya, Komisi Reformasi," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menurut dia, saat ini ada dua kelompok yang bakal berwenang melakukan kajian terhadap perbaikan di tubuh instansi polri.

Adapun dua kelompok yang dimaksud yakni Komisi Reformasi Polri dan Tim Reformasi Polri.

"Jadi ada Tim Reformasi Polri yang dari internal itu untuk kemudian melakukan persiapan-persiapan membantu Komisi Reformasi yang akan masuk ke Polri membantu yang dari luar di dalam," ucap dia.

Atas hal itu, Dasco menegaskan tidak akan ada singgungan tugas antara Tim Reformasi Polri dengan Komisi Reformasi Polri.

Sebab, Tim Reformasi berasal dari internal Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sementara Komisi Reformasi Polri berasal dari eksternal polri yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Jadi kalau ada yang bilang itu bertentangan itu salah. Karena itu persiapan untuk menyambut Komisi Reformasi," tandas dia.

Perihal dengan siapa saja anggota yang ada di dalam Komisi Reformasi Polri, Dasco menyatakan tidak mengetahui sepenuhnya.

Dia meminta hal tersebut untuk dikonfirmasi langsung kepada pemerintah.

"Saya gak tau. Tanya sama pemerintah. Saya anggota legislatif," tandas dia.

Revisi UU Polri

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah hingga DPD RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri) menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas perubahan tahun 2025. 

Adapun Revisi UU Polri ini akan menjadi ranah Komisi III DPR RI.

Usulan agar revisi UU Polri masuk prolegnas prioritas itu dibacakan dalam rapat Panja penyusunan RUU Prolegnas 2025-2026. 

RUU Polri terdaftar dalam poin keempat di Prolegnas prioritas perubahan tahun 2025.

"RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia. Lima, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana," ujar tenaga ahli Baleg DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Kesepakatan ini kemudian dibawa ke rapat pleno pengambilan keputusan. 

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan