Hindari Daftar TKA di Detik Terakhir, Mendikdasmen Ingatkan Risiko Sistem Down
Abdul Mu'ti mengimbau para siswa untuk tidak menunda pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) hingga mendekati batas akhir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengimbau para siswa untuk tidak menunda pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) hingga mendekati batas akhir.
Ia menekankan pentingnya mendaftar lebih awal demi kelancaran proses dan menghindari gangguan teknis.
“Mudah-mudahan semua sudah mendaftar sebelum waktunya habis. Kami imbau jangan menunggu di batas akhir,” ujar Abdul Mu'ti di Masjid Baitut Tholibin, Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, pendaftaran yang dilakukan secara bersamaan di hari-hari terakhir berisiko membebani sistem.
Lonjakan akses bisa menyebabkan gangguan teknis seperti sistem down atau proses verifikasi yang tertunda.
“Kalau semua mendaftar di akhir, sistem bisa overload. Itu bisa menghambat proses validasi dan pendaftaran,” jelasnya.
Saat ini, proses pendaftaran TKA masih berlangsung dan berjalan beriringan dengan sosialisasi di berbagai daerah.
Hingga pertengahan September, lebih dari 1,5 juta siswa telah menyatakan akan mengikuti TKA.
“Sekarang sedang proses verifikasi dan validasi data pendukung. Koordinasi dengan dinas pendidikan, sekolah, dan UPT Kemendikdasmen di tiap provinsi juga berjalan lancar,” tambahnya.
Pendaftaran TKA telah dibuka sejak 24 Agustus dan akan ditutup pada 5 Oktober 2025.
Abdul Mu’ti berharap momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh para siswa, tanpa harus menunggu waktu terakhir.
Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Soal TKA Siap, Berbekal Pengalaman Ujian Nasional
Mengenal TKA
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen terstandar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, bukan untuk menentukan kelulusan atau membuat tekanan bagi peserta didik.
Hasil TKA berfungsi sebagai data objektif untuk pemetaan kompetensi akademik, dasar perencanaan pembelajaran, serta digunakan dalam berbagai proses seleksi seperti penerimaan murid baru dan masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
TKA bersifat sukarela, dan partisipasinya didukung oleh kolaborasi antara Kementerian, kementerian agama, serta pemerintah daerah.
Fungsi TKA
- Pemetaan Kompetensi Akademik: Mengukur penguasaan konsep inti dan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS) murid secara objektif.
- Perencanaan Pembelajaran: Memberikan dasar yang tepat untuk merencanakan pembelajaran yang lebih personal sesuai potensi murid.
- Seleksi Akademik: Menjadi komponen penilaian dalam seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya dan masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
- Penyetaraan Hasil Belajar: Mendukung upaya penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
- Penjaminan Mutu Pendidikan: Memberikan acuan bagi pemangku kepentingan (Kementerian, pemda, dll.) untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan secara merata.
Perbedaan TKA dengan Ujian Nasional (UN)
- Tujuan: TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan, sedangkan UN sebelumnya menjadi standar kelulusan.
- Manfaat: TKA memberikan manfaat tambahan berupa data hasil yang objektif untuk seleksi masuk pendidikan tinggi dan penyetaraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/abdul-muti-skjd.jpg)