Minggu, 28 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Bongkar Skema Berlapis Korupsi Kuota Haji, Ada 'Juru Simpan' di Tiap Level

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. 

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Bayu Pratama S
JUBIR KPK- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Ia mengungkap temuan baru KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.  

Padahal, menurut undang-undang, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Perubahan alokasi yang membengkakkan porsi haji khusus secara signifikan ini diduga tidak gratis. 

KPK mengungkap adanya modus jual beli kuota yang melibatkan asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan (travel). 

Para biro travel diduga diminta menyetor commitment fee senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah untuk mendapatkan jatah kuota.

Akibat praktik lancung ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. 

Aliran dana haram inilah yang kini tengah ditelusuri secara intensif oleh penyidik.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan