Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Bongkar Skema Berlapis Korupsi Kuota Haji, Ada 'Juru Simpan' di Tiap Level
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Padahal, menurut undang-undang, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Perubahan alokasi yang membengkakkan porsi haji khusus secara signifikan ini diduga tidak gratis.
KPK mengungkap adanya modus jual beli kuota yang melibatkan asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan (travel).
Para biro travel diduga diminta menyetor commitment fee senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah untuk mendapatkan jatah kuota.
Akibat praktik lancung ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Aliran dana haram inilah yang kini tengah ditelusuri secara intensif oleh penyidik.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.