Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop

Kejagung mengatakan penyidik Jampidsus saat ini telah mempersiapkan segala hal yang dipersoalkan Nadiem yang berujung diajukan ke tahap praperadilan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas status tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook tahun 2019-2022.

Seperti diketahui praperadilan itu dilayangkan Nadiem Makarim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji status tersangka yang diterapkan Kejagung atas kasus korupsi laptop tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik Jampidsus saat ini juga telah mempersiapkan segala hal yang dipersoalkan Nadiem yang berujung diajukan ke tahap praperadilan.

Baca juga: Eks Menteri PANRB Azwar Anas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

"Yang jelas tim penyidik Gedung bundar sudah menyiapkan apa yang dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (29/9/2025).

Meski belum tahu secara pasti apakah tim penyidik sudah menerima pemanggilan sidang praperadilan dari PN Jakarta Selatan atau belum, namun Anang memastikan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyidik sudah menyiapkan apa yang dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.

Praperadilan itu Nadiem ajukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Sementara itu PN Jakarta Selatan sendiri juga telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Pakar: Kasus Korupsi Laptop Chromebook Bisa Menyeret Banyak Pihak

Adapun sidang itu rencananya bakal digelar pada Jum'at (3/10/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Rekam Jejak 5 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbud, Nadiem Makarim Paling Kaya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
 

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved