Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kubu Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme dalam Penetapan Tersangka

Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.

Editor: Wahyu Aji
Dok. Kejaksaan Agung
GUGATAN PRAPERADILAN — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.

Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk menguji dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan dan penuntutan.

Kuasa Hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir menegaskan terdapat tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. 

Pertama, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

“Padahal, audit ini menjadi syarat mutlak menentukan adanya kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014,” kata Dodi kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9/2025). 

Kedua, BPKP dan Inspektorat telah melakukan audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2020 - 2022 dimana tidak ada indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem. Hasil ini diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbud Ristek 2019 - 2022 yang memberikan status/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Ketiga, penetapan tersangka Nadiem cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. 

“Surat Penetapan Tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yaitu tanggal 4 September 2025,” tutur Dodi. 

Keempat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan dan atau Nadiem hingga saat ini tidak pernah menerimanya. Hal ini melanggar Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum, dan membuka peluang penyidikan sewenang-wenang. 

Kelima, Program Digitalisasi Pendidikan 2019 - 2022 yang dijadikan dasar penetapan tersangka Nadiem sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 bukan nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbud Ristek. 

Oleh karenanya, perbuatan yang dituduhkan kepada Nadiem abstrak, tidak cermat, dan melanggar haknya untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang disangkakan. 

Keenam, pencantuman status Nadiem dalam Surat Penetapan Tersangka sebagai karyawan swasta tidak tepat dan tidak jelas. Nadiem pada Tahun 2019 - 2024 menjabat selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai KTP sebagai Anggota Kabinet Kementerian. 

Ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas dan selama ini berlaku kooperatif serta telah dicekal sehingga tidak mungkin melarikan diri. Nadiem juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri sehingga tidak memiliki akses maupun menghilangkan barang bukti. 

“Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif. Fakta-fakta ini yang juga perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dodi.

Sidang Digelar 3 Oktober 2025

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Jum'at (3/10/2025) mendatang.

Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Bartens, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025).

Rio menjelaskan pokok permohonan yang diajukan Nadiem selaku pemohon yakni untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

Sementara itu dalam gugatan tersebut Nadiem menggugat Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

"Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka," ujar Rio.

Kejaksaan Agung merespons gugatan praperadilan yang ditempuh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook Tahun 2019-2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak Nadiem selaku tersangka dalam perkara tersebut.

"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Dan ini juga diatur dalam ketentuan baik di KUHAP dan juga diperkuat oleh putusan MK tahun 2014," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (23/9/2025).

Kasus Nadiem

Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni:

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved