10 Hal yang Dapat Membatalkan Shalat, Waspadai Kesalahan yang Sering Tak Disadari Umat Muslim
Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah perbuatan yang jika dilakukan saat shalat dapat menyebabkan shalat menjadi batal atau tidak sah.
TRIBUNNEWS.COM - Shalat merupakan ibadah yang sangat penting bagi seorang Muslim, karena menempati posisi utama dalam rukun Islam setelah syahadat.
Ibadah ini tidak hanya menuntut kekhusyukan hati, tetapi juga kesempurnaan dalam gerakan dan bacaan.
Oleh karena itu, shalat memiliki sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam dan harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mengerjakannya.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 103:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: “Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
Ayat ini menegaskan bahwa selain sebagai kewajiban, shalat juga memiliki aturan waktu yang tidak boleh dilanggar.
Namun, tidak hanya soal waktu, ibadah shalat juga memiliki ketentuan lainnya, seperti syarat sah, rukun, serta hal-hal yang dapat membatalkan shalat.
Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah perbuatan yang jika dilakukan saat shalat dapat menyebabkan shalat menjadi batal atau tidak sah.
Sebagian dari kesalahan ini bahkan sering terjadi tanpa disadari oleh sebagian umat Muslim, sehingga penting untuk dipahami dan dihindari.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib (Semarang, Thoha Putra: t.t) halaman 15-16 menjelaskan bahwa ada 11 hal yang dapat membatalkan shalat, namun dalam hal ini akan diringkas menjadi 10 poin dengan menggabungkan poin makan dan minum sebagai satu pembatal shalat.
Baca juga: Keutamaan Shalat Berjamaah dan Hikmah yang Perlu Diketahui Setiap Umat Islam
10 Hal yang Dapat Membatalkan Shalat
Dilansri laman Kemenag, hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagaimana berikut:
1. Berbicara
Shalat mempunyai bacaan-bacaan khusus yang bersifat wajib maupun sunnah.
Jika seseorang dengan sengaja berbicara atau mengucapkan kalimat di luar bacaan shalat, maka shalatnya menjadi batal dan harus mengulanginya kembali dari awal.
2. Tertawa
Tertawa terbahak-bahak (qahqahah) juga bisa membatalkan shalat.
Sebagian ulama menggunakan istilah dlahik (tertawa ringan namun mengeluarkan suara).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.