Jumat, 3 Oktober 2025

UU Tapera

Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Tapera

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
UU TAPERA - Potret anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Revisi diperlukan untuk menata ulang regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan program perumahan bagi pekerja.

"Revisi UU Tapera oleh Pemerintah dan DPR RI dengan memastikan tidak ada duplikasi program perumahan rakyat," kata Rieke kepada Tribunnews.com, Selasa (30/9/2025).

Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Meski begitu, MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang, sebelum UU tersebut otomatis tidak berlaku.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Tapera, KSPSI: Buruh Kini Jadi Punya Fleksibilitas

Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan BUMN ini mengatakan, program perumahan bagi pekerja sebaiknya diakomodasi melalui revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. 

Revisi ini dapat memperkuat norma hukum penyelenggaraan perumahan sebagai bagian dari jaminan sosial nasional yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, dan TASPEN.

"Dengan demikian, sesungguhnya tidak perlu ada skema iuran/tabungan baru terkait perumahan bagi pekerja," ucap anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Komisi V DPR Hormati Putusan MK Soal Tapera, Dorong Alternatif Pendanaan Program 3 Juta Rumah

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, Senin (29/9/2025), MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila belum dilakukan penataan ulang sebagaimana diamanatkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188,” sambungnya.

Untuk diketahui, skema Tapera awalnya hanya untuk pegawai negeri yang dikelola pemerintah melalui Badan Pertimbangan Tabungan PNS atau Bapertarum PNS.

Tetapi dengan lahirnya UU 4/2016 dan Peraturan Pemerintah 25/2020 juncto PP 21/2024, seluruh pekerja dan masyarakat mandiri diikutsertakan dalam penyediaan rumah tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan penerapan Tapera secara seragam tidak adil bagi semua pekerja.

“Bahwa di sisi lain, sifat 'wajib' dalam Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum. Kewajiban seragam bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang sebenarnya sudah memiliki rumah atau masih mencicil rumah, menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional,” ujar Enny.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved