UU Tapera
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Tapera
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Meski demikian, Mahkamah menolak untuk sekadar mengubah kata "wajib" menjadi "dapat".
Alasannya, perubahan itu justru akan merusak keseluruhan logika hukum UU Tapera.
“Apabila sifat 'wajib' tersebut berubah menjadi 'dapat', maka keseluruhan mekanisme Tapera kehilangan logika normatifnya. Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU 4/2016,” kata Enny.
Karena itu, MK menilai diperlukan penataan ulang menyeluruh terhadap desain Tapera, bukan sekadar revisi redaksional.
Penataan ini harus mengacu pada Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.