Edi Suharto: yang Seharusnya Bertanggung Jawab di Kasus Korupsi Beras Bansos Pak Juliari, Bukan Saya
Edi Suharto mengklaim bukan dia yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus korupsi beras bansos tahun 2020, tapi Juliari Batubara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto mengklaim bukan dia yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus korupsi beras bansos tahun 2020.
Edi menegaskan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Baca juga: Juliari Batubara dan Bambang Tanoesoedibjo Bersaksi di Sidang Korupsi Bansos Beras
"Bahwa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Pak Juliari, bukan saya. Bukan saya, tapi Pak Juliari. Oleh karenanya, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya," kata Edi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Edi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari Juliari Batubara yang memanggil para pejabat Kementerian Sosial untuk mengikuti rapat pimpinan, pada 2020 lalu.
Dalam rapat tersebut, kata Edi, Juliari menyampaikan bahwa Kemensos akan menyalurkan bantuan beras Bulog bagi 10 juta keluarga miskin untuk mengurangi beban masalah sosial mereka selama menghadapi pandemi COVID-19.
Edi menyebut, penyaluran beras bansos tersebut ditugaskan Juliari kepada Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) yang saat itu dipimpinnya.
"Sebenarnya penugasan Pak Juliari ke Dirjen Dayasos ini tidak sesuai dengan tupoksi kami di Dayasos," ucapnya.
"Saya telah menyampaikan hal itu, keberatan tersebut, terhadap penugasan ini. Namun, Pak Juliari tetap memaksa menugaskan Dayasos dengan alasan pembagian beban tugas dengan Direktorat Jenderal yang lain," sambungnya.
Edi kemudian mengatakan, sejak awal dia tidak ingin ada transporter dalam pelaksanaan distribusi bansos di lapangan.
Oleh karena itu, pihaknya sempat dua kali bersurat kepada Bulog agar Bulog sekaligus menjadi transporternya.
"Jadi selain Bulog menyiapkan berasnya, juga membagikan beras itu kepada keluarga penerima manfaat. Ini sesuai dengan pengalaman Bulog yang sebelumnya," jelas Edi.
Lanjut Edi, Bulog kemudian membalas surat dari Dirjen Dayasos dan menyampaikan, bahwa Bulog hanya mau menyalurkan beras sampai tingkat desa atau kelurahan saja.
Hal itu juga diperkuat dengan perintah Juliari Batubara agar pelaksanaan distribusi bansos tetap menggunakan jasa transporter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.