Sabtu, 4 Oktober 2025

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Menolak Barang Bukti Apartemen Dikembalikan untuk Mantan Istrinya

Eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, menolak mengembalikan barang bukti apartemen untuk mantan istrinya.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
INVESTASI FIKTIF TASPEN - Terdakwa eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif Rp1 triliun PT Taspen, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

Jaksa KPK menegaskan tidak akan mengajukan tuntutan terhadap barang bukti tersebut.

"Sikap penuntut umum terhadap pencabutan blokir tersebut. Objek dimohonkan yaitu hak milik satu unit apartemen Belleza 21 FS 7 atas nama Haryanto Lauwy Kosasih tidak terdapat dalam daftar barang bukti," kata jaksa KPK.

"Sehingga atas permohonan tersebut, penuntut umum bersikap tidak akan mengajukan tuntutan atas barang bukti yang dimaksud," imbuhnya.

Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius dituntut pidana penjara 10 tahun pada perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen.

Jaksa menilai Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Kosasih dituntut juga membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Kosasih juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, valas 127.057 USD.

Kemudian 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta

Jaksa mengungkap hal yang memberat tuntutan terhadap Kosasih adalah terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan sehingga mempersulit pembuktian.

Terkait pidana tambahan berupa uang pengganti.

Jaksa menerangkan Terdakwa tak mampu untuk membayar, maka harta bendanya akan disita dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. 

Bila harta bendanya tidak mampu untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu dalam perkara yang sama, eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.

Ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Ekiawan juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 253,664 USD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved