Sidang Perdana Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Digelar Pekan Depan
Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dakwaannya dalam perkara tersebut untuk 9 Terdakwa
Kemudian dikatakan terdapat penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM.
"Serta pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa," imbuhnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto mengatakan pihaknya akan segera memproses berkas dan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara.
"Dan selanjutnya akan menentukan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara 9 berkas yang sudah dilimpahkan," jelas Purwanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pertamina222222.jpg)