Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Franka Franklin Hadiri Sidang Praperadilan Bersama Ayah Mertua: Saya Yakin Mas Nadiem Berintegritas

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin tampak hadir langsung dalam sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di PN Jaksel.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Momen istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Franka Franklin hadiri sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang diajukan sang suami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Franka tampak hadir bersama mertuanya sekaligus ayah dari Nadiem Makarim, Nono Makarim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin tampak hadir langsung dalam sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Franka terlihat hadir bersama mertuanya sekaligus ayah dari Nadiem Makarim, Nono Makarim dalam sidang yang beragendakan jawaban atau eksepsi dari Kejaksaan Agung atas praperadilan yang diajukan suaminya tersebut.

Terlihat Franka mengenakan kemeja panjang putih dipadu kain pashmina bercorak batik yang ia kalungkan di bagian lehernya.

Sementara Nono Makarim tampak mengenakan kemeja batik berwarna coklat muda.

Saat hadiri persidangan, Franka tampak duduk di bagian depan kursi pengunjung di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Ia terlihat terus mendampingi ayah mertuanya itu sepanjang jalannya proses sidang.

Begitupun ketika sidang pembacaan jawaban dari Kejagung berakhir sekira pukul 10.30 WIB, Franka terlihat memegangi tangan ayah mertuanya ketika berjalan keluar ruang sidang.

Kepada awak media, Franka menyatakan keyakinannya atas integritas Nadiem Makarim meski kini harus terjerat perkara korupsi.

"Tentunya kami dari keluarga sangat meyakini integritas dan hati nurani mas Nadiem," ujar Franka.

Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Atas keadaan ini dia pun berharap agar proses hukum yang sedang dijalani suaminya itu dapat berjalan dengan baik.

"Kami juga yakin bahwa proses hukum yang berjalan dengan baik dan benar. Dan kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua," jelasnya.

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem

Kejaksaan Agung menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam eksepsinya Kejaksaan menilai bahwa permohonan Nadiem cacat formil dan tidak berdasarkan argumen hukum yang memadai serta terkesan asumsi.

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata Jaksa saat menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Dalam jawabannya, Jaksa juga mendalilkan bahwa permohonan yang dilayangkan Nadiem tidak konsisten dan ragu-ragu terutama terkait penetapan tersangka.

Jaksa menyebut bahwa dalam petitumnya Nadiem Makarim penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah.

Namun di sisi lain menurut Jaksa, Nadiem secara tidak langsung mengakui penetapan tersangka dirinya adalah sah.

Hal itu dikarenakan dalam salah satu poin permohonannya, Nadiem kata Jaksa justru meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung selaku termohon menangguhkan penahanan atau mengubah status penahanan menjadi tahanan rumah atau kota apabila kasus itu berlanjut ke tahap penuntutan.

"Dengan demikian dalil-dalil dari pemohon tersebut di atas tidak berdasarkan argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," jelas Jaksa.

Atas dasar itu, Jaksa dalam eksepsinya meminta agar hakim tunggal I Ketut Darpawan menerima eksepsi pihaknya untuk seluruhnya.

Selain itu Jaksa juga meminta agar hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan Nadiem Makarim karena dinilai cacat formil dan bukan merupakan objek praperadilan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Jaksa dalam eksepsinya.

Seperti diketahui sebelumnya Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.

Praperadilan diajukan Nadiem setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni:

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbud Ristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved