Pemerintah: Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Tidak Bisa Disamakan dengan Anggota DPR
Sementara profesi wartawan berbeda karena sifatnya terbuka, independen, dan bagian dari kebebasan pers.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pemerintah menyatakan perlindungan hukum bagi wartawan tidak bisa disamakan dengan profesi jaksa hingga anggota DPR.
Wartawan adalah seseorang yang secara profesional melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Wartawan Dianiaya Saat Liput Keracunan MBG di Jaktim, Kepala BGN: Kami Minta Maaf
“Perlindungan hukum bagi profesi advokat, jaksa, anggota BPK, DPR, MPR, DPD bersifat khusus sesuai tugas dan fungsi masing-masing sehingga bukan imunitas absolut,” kata Fifi dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Sementara profesi wartawan berbeda karena sifatnya terbuka, independen, dan bagian dari kebebasan pers.
“Menyamakan wartawan dengan profesi lain akan menimbulkan bias karena perlindungan hukum tidak sama dengan imunitas atau kekebalan,” ujar Fifi.
Sidang ini menguji Pasal 8 UU Pers yang dimohonkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Mereka menilai norma itu tidak menjelaskan secara rinci mekanisme yang dapat ditempuh jurnalis dalam rangka mendapatkan perlindungan hukum.
Fifi menilai para pemohon lalai melihat konteks keseluruhan hukum dan praktik yang sudah menjamin kepastian hukum bagi wartawan.
Ia menilai dalil mengenai kriminalisasi wartawan dengan pasal karet tidak berdasar karena MK telah membatasi pasal-pasal yang dianggap multitafsir.
“Terhadap hal tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menguji dan membatasi pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE yang dianggap multitasir sebagaimana dalam putusan nomor 78/PUU-XXI/2023 dan nomor 105/PUU-XXII/2024,” jelas Fifi.
Baca juga: Intimidasi Wartawan Terulang, Jurnalis Tribun Papua Dicegat Polisi saat Meliput Aksi Demo Mahasiswa
Ia menambahkan, dalam putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah tetap mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sebab dianggap penting untuk melindungi kepentingan hukum yang sah, termasuk dalam konteks jurnalistik dan akademik.
“Bahwa dapat disimpulkan bahwasanya ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak bersifat multiafsir sebagaimana dinyatakan oleh para pemohon, dikarenakan dikaitkan dengan perundang-undangan lainnya telah terdapat suatu pranata hukum yang menjamin hak atas jaminan kepastian hukum dan hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat untuk wartawan yang menjalankan tugas profesinya,” pungkas Fifi.
Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai tidak memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan.
Pokok Gugatan IWAKUM ke MK
- Pasal yang digugat: Pasal 8 UU Pers, yang menyatakan bahwa “wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.”
- Alasan gugatan: IWAKUM menilai frasa “perlindungan hukum” bersifat multitafsir dan tidak memberikan jaminan hukum yang eksplisit seperti profesi lain (misalnya advokat dan jaksa).
- Tujuan gugatan: Agar MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dikriminalisasi selama menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.
Pemohon Gugatan
- IWAKUM diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono
- Dalam perbaikan permohonan, ditambahkan Pemohon II, seorang wartawan yang mengalami perampasan ponsel oleh aparat saat meliput demonstrasi pada 30 Agustus 2025.
BKSAP dan Kampus Bersinergi Dukung Kesiapan Indonesia Menuju OECD dan Implementasi IEU-CEPA |
![]() |
---|
Bambang Patijaya: Semua Kader Golkar Punya Kesempatan Sama untuk Berkontribusi, Tak Ada Perbedaan |
![]() |
---|
DPR Soroti Netflix dan X: Konten LGBT dan Pornografi Dinilai Meresahkan |
![]() |
---|
Legislator PKB Sudjatmiko Desak Evaluasi Total Sistem Standar Bangunan Pasca Tragedi Al Khoziny |
![]() |
---|
Anggota DPR Kritik Pemerintah yang Tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.