Rabu, 8 Oktober 2025

Datangi Bareskrim, Firdaus Oiwobo Minta Gelar Perkara Khusus Buntut Pertengkaran dengan Hotman Paris

Kepada wartawan, Deoplipa  mengaku akan bertemu penyidik untuk meminta gelar perkara khusus.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
GELAR PERKARA KHUSUS - Kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo didampingi Deoplipa Yumara selaku penasihat hukum ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Kedatangannya meminta gelar perkara khusus atas pertengkaran dengan Hotman Paris dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Firdaus didampingi Deoplipa Yumara selaku penasihat hukum terkait  pertengkaran dengan Hotman Paris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025.

Kepada wartawan, Deoplipa  mengaku akan bertemu penyidik untuk meminta gelar perkara khusus.

"Kita ingin mengadakan permohonan gelar perkara khusus terhadap perkara yang dilaporkan PN Jakut," ucapnya.

Gelar perkara khusus merupakan gelar perkara yang dilakukan terhadap kasus-kasus tertentu yang memerlukan perhatian lebih, biasanya karena menyangkut kepentingan publik, pejabat negara, atau perkara yang kompleks.

Menurut Deoplipa, persoalan naik ke atas meja seharusnya ada tahapan kode etik sebagai advokat.

"Karena beberapa waktu yang kemarin Bang Hotman Paris menyampaikan di media sosial ada dua tersangka tapi kita belum tahu apakah benar menjadi tersangka atau tidak," tukasnya. 

Firdaus Oiwobo menyampaikan keberatan bahwa Pejabat Publik setingkat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak dapat memenjarakan rakyat.

Menurutnya ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur hal tersebut.

"Kalau saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelanggar KUHP ya kita gunakan hukum pidana tapi kalau saya tersangka karena melampaui batas sidang kode etik artinya saya dianggap sebagai advokat," ujar Firdaus.

Dia menilai apabila dianggap advokat maka tidak mungkin dasar hukumnya KUHP.

"Tentukah melalui mekanisme sidang etik lewat Kongres Advokasi Indonesia namun sampai hari ini sidang etik tidak pernah terlaksana," pungkasnya.

Laporkan Razman Arif

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution termasuk Firdaus Oiwobo ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) lalu.

Laporan dilakukan  buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved