Minggu, 3 Mei 2026

4 Pertimbangan Hakim Vonis Eks Dirut Taspen Kosasih 10 Tahun Penjara, Singgung Modus Korupsi

Hakim mengungkap hal yang memberatkan eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih hingga divonis 10 tahun penjara. dalam korupsi investasi fiktif

Tayang:
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI PT TASPEN - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Ia divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun. 

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Kosasih di persidangan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Antonius Kosasih sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.

Konstruksi Perkara

Kasus bermula saat Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. 

Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai 127.057 USD, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.

Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.

Ia juga diduga telah memperkaya korporasi yakni PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinarmas Sekuritas sebesar Rp 44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menjerat dua orang yakni Antonius Kosasih
dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved