Minggu, 10 Mei 2026

KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Wamendagri: Lihat Lagi Akar Korupsi di Parpol Itu Apa

Soal usulan masa jabatan Ketum Parpol dua periode, Wamendagri Bima Arya meminta KPK untuk bisa melihat lagi akar persoalan korupsi di lingkup parpol.

Tayang:
dok. Kemendagri
MASA JABATAN KETUM PARPOL - Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan paparan dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Ruang Sudirman, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (16/4/2026). Soal usulan masa jabatan Ketum Parpol dua periode, Wamendagri Bima Arya meminta KPK untuk bisa melihat lagi akar persoalan korupsi di lingkup parpol. 

Ringkasan Berita:
  • Soal usulan masa jabatan Ketum Parpol dua periode, Wamendagri Bima Arya meminta KPK untuk bisa melihat lagi akar persoalan korupsi di lingkup parpol.
  • Karena menurut Bima, kasus korupsi yang menyeret kader parpol tak terletak pada masa jabatan Ketum Parpol.
  • Bima Arya juga meminta agar usulan jabatan Ketum Parpol maksimal dua periode ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD)

 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya ikut menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik (parpol) maksimal dua periode.

Terkait usulan ini, Bima menilai KPK harus berhati-hati dalam merealisasikannya.

Agar nantinya usulan jabatan Ketum Parpol maksimal dua periode ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

Bima juga meminta KPK untuk bisa melihat kembali apa sebenarnya akar persoalan korupsi dalam lingkup parpol.

Karena menurut Bima, kasus korupsi yang menyeret kader parpol tak terletak pada masa jabatan Ketum Parpol.

“Dan hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD."

“Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa,” kata Bima Arya dilansir Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).

Penegakan dan Implementasi Nilai Antikorupsi

Bima Arya menilai, akar persoalan korupsi di lingkup parpol adalah penegakan nilai antikorupsi dan implementasinya dalam praktik berpartai.

“Saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya."

"Persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” jelas Bima Arya.

Sementara itu, soal jabatan Ketum Parpol dua periode, menurut Bima itu memang hasil kemampuan sosok Ketum itu sendiri dalam membangun partainya.

Baca juga: KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Bahlil: Golkar Setiap Munas Ada Ketum Baru

Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Dua Periode

KPK menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode murni didasari oleh semangat pencegahan tindak pidana korupsi.

Langkah strategis ini diyakini mampu memecah kebuntuan regenerasi sekaligus menekan tingginya ongkos politik yang selama ini menjadi salah satu akar masalah praktik rasuah di Indonesia.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi untuk ikut campur terlalu jauh dalam urusan dapur partai politik. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved