Rabu, 8 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli Pidana Sebut Bea Masuk Bukan Dasar Kerugian Keuangan Negara

Chairul Huda bersaksi untuk empat terdakwa swasta yakni Eka Sapanca, Hendrogiarto A. Tiwow, Then Surianto Eka Prasety dan Tony Wijaya Ng.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Ahli pidana Chairul Huda jadi saksi ahli di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengungkapkan bea masuk bukan merupakan dasar kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi impor gula.

Hal itu disampaikan Huda saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Ahli Pidana: Kasus Impor Gula yang Turut Menyeret Tom Lembong Perkara Politik Bukan Hukum

Ia bersaksi untuk empat Terdakwa swasta yakni Eka Sapanca, Hendrogiarto A. Tiwow, Then Surianto Eka Prasety dan Tony Wijaya Ng.

"Sekarang masalah bea, ini lebih menggelikan lagi. Bea masuk, audit BPK. Anda setujukah dari segi logika manapun bahwa bea masuk itu harus ada barangnya masuk dulu jelas baru dihitung beanya, setuju?" tanya kuasa hukum Terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris di persidangan.

Dikatakan Huda dari perspektif hukum pidana, itu bukan masalah yang berhubungan dengan keuangan negara, bea masuk itu. 

 

 

"Dari perspektif hukum pidana, bea masuk itu bukan berhubungan dengan masalah keuangan negara yang menjadi dasar unsur kerugian keuangan negara di dalam tindakan korupsi," imbuhnya.

Ia menegaskan bea masuk bukan termasuk Pasal 2 dan 3 Undang-Undang korupsi.

"Karena belum jadi uang negara, kan baru akan jadi uang negara kalau sudah dicatatkan. Kalau belum dicatatkan belum jadi uang negara," kata Huda.

Dia mencontohkan misalnya kurang bayar bea masuk, bukan berarti kalau kurang bayar, namanya kerugian keuangan negara. 

"Sama kalau pajak, kita bayar pajak kurang, ya tagih aja kan begitu. Kalau itu namanya utang negara kan gitu. Negara bisa nagih atas pajak yang kurang bayar atau belum bayar. Tapi itu kan tidak masuk ke dalam ranah korupsi," jelasnya.

Diketahui perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 masih berlanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah terdakwa terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.

Kemudian Terdakwa Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, serta Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products.

Para petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara tersebut.

Hal itu dikarenakan melakukan importasi gula mentah, bukan gula kristal putih. Bea masuk ke negara menjadi permasalahan.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved