Kasus Impor Gula
Ahli Pidana: Kasus Impor Gula yang Turut Menyeret Tom Lembong Perkara Politik Bukan Hukum
Chairul Huda menilai perkara dugaan korupsi impor gula yang turut menyeret nama Tom Lembong sebagai perkara politik, bukan perkara hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai perkara dugaan korupsi impor gula yang turut menyeret nama Tom Lembong sebagai perkara politik, bukan perkara hukum.
Sebab kata Chairul Huda, dalam perkara tersebut adanya abolisi dari presiden.
Baca juga: Tom Lembong Ungkap Perbedaan Kasusnya dengan Nadiem Makarim, Singgung Konflik Kepentingan
Hal itu disampaikan Huda saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).
Ia bersaksi untuk empat terdakwa swasta yakni Eka Sapanca, Hendrogiarto A Tiwow, Then Surianto Eka Prasety dan Tony Wijaya Ng.
"Sekali lagi ya, kalau dilihat dari masalah abolisi, katakanlah begitu. Kita bisa mengatakan bahwa ini memang khusus buat Tom Lembong," kata Huda di persidangan.
Tetapi menurutnya jika dihubungkan dengan ketentuan tentang penyertaan di dalam tindak pidana, posisi Tom Lembong adalah pleger, sebagai pembuat materil.
"Dia menentukan perbuatan tadi, misalnya dipersoalkan, ini melaksanakan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh menteri. Sementara menterinya sudah dinyatakan abolis kasusnya, di sini problemnya jadi timbul," imbuhnya.
Sehingga ia berpendapat perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat terdakwa swasta juga termasuk kasus politik.
"Makanya saya berpendapat bahwa ya mestinya kalau dilihat dari konsepnya, seperti juga yang lalu-lalu, saya tidak menyalahkan siapapun dari pemerintah karena paradaksinya seperti itu, tetapi kalau menurut saya, membacanya, memahaminya secara hukum," kata Huda.
"Kasus ini, kalau alasan abolisi adalah dihentikan dengan alasan politik, ini kasus politik, bukan kasus hukum. Kasus politik tidak layak diadili di sini, yang di sini layaknya adalah kasus hukum," jelasnya.
Diketahui perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 masih berlanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Pihak swasta yang masih menjalani proses hukum adalah terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
Kemudian Terdakwa Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, serta Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products.
Para petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara tersebut.
Hal itu dikarenakan melakukan importasi gula mentah, bukan gula kristal putih.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.